Lensakaltim.com (Kutim) – Didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, membuka rapat paripurna ke-23, masa persidangan kedua tahun 2024, Selasa (14/5/2024). Hadir pula Asisten 1 bidang Pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Kutim.
Dalam paripurna itu, agendanya mendengar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan, terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum Pemkab Kutim.
Seluruh fraksi dalam DPRD Kutim yang berjumlah 7, menyampaikan pandangan umum secara bergantian. Terlebih dahulu fraksi PPP mendapat kesempatan pertama, disusul fraksi Golkar, fraksi Demokrat dan Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).
Kemudian pada kesempatan kelima, fraksi NasDem menyampaikan pandangan yang dibacakan oleh anggota fraksi NasDem yakni Ubaldus Badu. Ubaldu meminta Raperda ini bisa memperhatikan sejumlah hal dan menjadi catatan penting. “Termasuk memperhatikan kelompok-kelompok masyarakat, pengembangan SDM, pedoman dalam pelaksanakan pengerjaan harus sesuai SOP,” singkatnya.
7 Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum
Pada kesempatan keenam, fraksi gabungan Amanat Keadilan Berkarya (AKB) yang disampaikan Leni Anggraeni, mengaku bersyukur usulan Raperda terkait bahaya kebakaran dan ketertiban umum.
“Sangat diperlukan, kami fraksi AKB mendorong Raperda ini segera dibahas dan disahkan menjadi Perda. Terkait Raperda ketertiban umum, Raperda ini juga segera dilanjutkan pembahasannya, karena dinilai sangat positif,” terang Leni Anggraini.
Sementara pada kesempatan terakhir, pandangan fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Faizal Rachman, memeberikan catatan kritis terkait Raperda usulan pemerintah. “Kami mendukung penuh adanya Raperda ini, namun sejumlah catatan penting perlu diperhatikan, termasuk diantaranya pengembangan SDM, koordinasi dan kolaborasi semua sektor,” terangnya.
“Keseimbangan akan ketertiban dan kebebasan, sehingga kebijakan yang diambil tidak melanggat HAM. Pelatihan bagi penegak hukum, revisi berkala bagi Raperda, selain itu masyarakat juga harus ikut berperan aktit. Kan Raperda ini dirancang demi perlindungan hak-hak warga,” tutup Faizal Rachman. (adv/lk01)