Bahaya Karhutla, DPRD Kutim Himbau Warga Jaga Hutan

Bahaya Karhutla, DPRD Kutim Himbau Warga Jaga Hutan
Bahaya Karhutla, DPRD Kutim Himbau Warga Jaga Hutan

Lensakaltim.com (Kutim) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla), sebab dampaknya sangat merugikan daerah.

Hal itu, seusai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf D, bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Tak hanya itu, dirinya juga menegaskan kepada masyarakat bahwa ada hukuman bagi pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Dimana ada kebakaran secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” tegas Joni saat disambangi para awak media belum lama ini.

Joni mengingatkan, karena dilakukan lewat pantauan satelit pelaku kebakaran tidak bisa kabur atau menghindar sebab sudah terdeteksi wajahnya.

Bahaya Karhutla, DPRD Kutim Himbau Warga Jaga Hutan

“Jadi mau sembunyi dimanapun tetap akan ketahuan,” katanya.

Selain itu, Joni mengharap untuk mengawasi diri untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, meski tradisi membuka kebun masih menggunakan cara tradisional menebang dan membakar.

Sebab, menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan Kutim itu, agar menghindari kebakaran hebat, harus dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan, atau dengan berkomunikasi pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi sesuatu yang lebih besar.

Seperti memberitahukan dan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ataupun petugas pemadam kebakaran. “Jika akan dilakukan pembakaran, sehingga petugas bisa bersiaga. Tapi himbaunya jangan dilakukan, kan lebih baik mencegah,” tutupnya. (adv/*/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *