Dinsos Kutim Fasilitasi Orang Terlantar Pulang Kampung

Dinsos Kutim Fasilitasi Orang Terlantar Pulang Kampung

Lensakaltim.com (Kutim) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merujuk satu orang terlantar untuk dipulangkan ke daerah asalnya, di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan, Rabu (2/11/2022).

Pengantaran orang terlantar ini dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos Kutim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Kutim, Dr. H. Ernata Hadi Sujito  S. Sos,. M. Si

Bacaan Lainnya

 

WhatsApp Image 2022 11 02 at 23.40.59 1
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kutim, Dr. H. Ernata Hadi Sujito, S. Sos,. M. Si, saat dimintai keterangan awak lensakaltim.com diruang kerjanya, Rabu (2/11/2022), terkait orang terlantar di Kutim.

“Kami mendapat informasi dari warga, kalau saudara Sodan (52) menginap disalah satu Masjid Sangatta Selatan selama tiga bulan terakhir. Keberadaanya mengganggu jamaah serta masyarakat sekitar, karena Sodan bertingkah kurang wajar,” ungkap Ernata HS, saat disambangi lensakaltim.com

“Lakukan penjemputan dan kami bawah ke rumah perlindungan trauma center untuk dilakukan pengamanan serta penanganan lebih lanjut,” sambung Ernata HS.

Tambah Ernata HS, tingkah laku Sodan dipengaruhi keinginan untuk kembali ke kampung halaman untuk bertemu keluarga, sehingga melalui Dinas Sosial melakukan komunikasi intent dengan beberapa instansi serta Paguyuban Sriwijaya di Kutim.

“Setelah mendapat kepastian, saya langsung memproses admitrasi yang diperlukan, termasuk surat pengantar dan vaksinasi sebagai syarat perjalanan domestik,” ucapnya.

WhatsApp Image 2022 11 02 at 15.01.04
Paguyuban Sriwijaya di Kutim, menjadi salah satu donatur yang membantu kepulangan Sodan (52) ke Sumatra Selatan

“Alhamdulillah, terima kasih kepada instansi terkait dan Paguyuban Sriwijaya Kutim, yang membantu kepulangan Sodan. Hari ini Rabu (2/11/2022) didampingi tim Dinsos Kutim, saudara Sodan dalam perjalanan pulang kampung,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, dalam bentuk pelayanan sosial guna untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial pelayanan, sosial pemberdayaan sosial dan perlindungan social. (lk01)

Pos terkait