Diskominfo Kutim Gelar Rakor SPAN LAPOR

Diskominfo Kutim Gelar Rakor SPAN LAPOR
Diskominfo Kutim Gelar Rakor SPAN LAPOR

Lensakaltim.com (Samarinda)  – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim) menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023. Agenda di Hotel Samarinda pada Kamis (16/11/2023) itu, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

Rakor yang dirangkai dengan Launching integrasi aplikasi medsos Omnichanel yang menjadi bagian dari proyek aksi perubahan Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim ini dihadiri oleh Kepala Diskominfo Staper Ery Mulyadi didampingi Sekretaris Rasyid, perwakilan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Kasmidi Bulang menyebut, Mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap warga negara yang tercantum dalam pasal 28F UUD 1945. Dalam hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal, disebutkan bahwa negara atau badan publik wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk tahu dan hak atas kebebasan informasi dan merupakan salah satu ciri dari Negara Demokratis.

Implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum berjalan secara optimal, masih banyak Instansi pemerintah yang memiliki aplikasi digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.

Diskominfo Kutim Gelar Rakor SPAN LAPOR

“Dan dalam sistem publikasinya masih parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik. Harapaya bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan output yang ingin dicapai,” beber Kasmidi Bulang

Kemudian, Pemerintah saat ini dituntut memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan program yang dijalankan, Pelayanan yang baik ke masyarakat dan proses tindak lanjut penanganan aduan masyarakat dan pelayanan informasi yang cepat akan meningkatkan Image atau citra Pemerintah.

“Hadirnya SP4N LAPOR! dan PPID Kabupaten Kutai Timur sebagai pengelola informasi ini telah menjadi bagian penting dari upaya untuk memotong birokrasi dan mempercepat penyelesaian masalah di instansi pelayanan publik, ” imbuhnya.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, bahwa kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin tinggi.

“Dan tugas kita sebagai pelayanan masyarakat wajib terdepan penyaluran informasi dan layanan pengaduan,” tutupnya. (adv/*/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *