DPRD Akui Konflik Lahan IMM dan Poktan KB Mulai Menemukan Titik Terang

DPRD Akui Konflik Lahan IMM dan Poktan KB Mulai Menemukan Titik Terang
DPRD Akui Konflik Lahan IMM dan Poktan KB Mulai Menemukan Titik Terang

Lensakaltim.com (Kutim) – Konflik Lahan yang melibatkan PT Indominco Mandiri (IMM) dan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama (KB) Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur (Kutim), kini mulai menemukan titik terang.

Padahal, beberapa kali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pihak DPRD mengakui masih belum menemukan solusi atas konflik lahan yang menimpa kedua bela pihak. Banyak telah dilakukan, termasuk melakukan kunjungan lapangan dan ke titik lokasi yang bersengketa bahkan telah beberapa kali melakukan mediasi.

Dikatakan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Fitriyani bahwa kunjungan dengan agenda fasilitasi penyelesaian hak taman tumbuh petani Poktan Karya Bersama terhadap PT. IMM dengan dilakukan untuk kenyamanan kedua belah pihak.

“Kita ke TKP, Alhamdulillah sudah ada tanda-tanda lah. Mudah-mudahan ada keinginan perusahaan untuk membuka ruang untuk membayar tanam tumbuh. Sebenarnya itu yang masyarakat inginkan,” bebernya.

DPRD Akui Konflik Lahan IMM dan Poktan KB Mulai Menemukan Titik Terang

Ia berharap, semoga atas kejadian tersebut pihak Poktan bisa di bayarkan, tapi dengan adanya komunikasi yang baik, karena itu pihaknya menginginkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Menurut Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bahwa terhambatnya penyelesaian masalah ini, karena kelompok Tani Karya Bersama menginginkan nilai ganti lahan yang nilainya cukup tinggi dari yang ditawarkan pihak Perusahaan.

“Memang itu kemari nada tawaran dari PT. Indominco itu 1,8 Miliar, tapi poktan mau minta di atasnya. Sempat buntuh, tapi kami dorong untuk dikomunikasikan lagi biar semuanya sama-sama enak,” imbunya.

Kesempatan itu, Fitriyani meminta kedua belah pihak dapat melakukan musyawarah, sehingga permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan. “Kita membuka ruang lah antara mereka dulu. Kalau kita inikan anggota Dewan hanya bisa memfasilitasi, agar terjadi pembayaran dengan status yang tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya (adv/*/lk01)

Pos terkait