DPRD Kutim Gelar Sosper Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

DPRD Kutim Gelar Sosper Penyelennggaraan Ketenagakerjaan

Lensakaltim.com (Kutim) – Ketua Pansus penyelenggaran ketenagakerjaan Basti Sangagalangi bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) daerah pemilihan satu (dapil 1), melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaran ketenagakerjaan.

Kegiatan Sosper di BPU Kantor Desa Sangatta Utara, Kec Sangatta Utara Selasa (23/5/2023), turut dihadiri sejumlah Dewan termasuk, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, David Rante, Ramadhani, Hasbulla Yusuf, M. Amin, Sekretaris ketenagakerjaa Piter Buyang, Sekdes Sangatta Utara, dan FKPD, serta sejumlah perusahaan, forum RT dan organisasi kepemudaan.

Dikonfirmasi sejumlah awak media usai kegiatan, Basti Sanggalangi mengatakan, Sosper ini merupakan amanah undang-undang, terlebih Perda penyelenggaran ketenagakerjaan mengatur sejumlah aspek penting, termasuk kuota untuk putra daerah.

“Kami ingin memberitahuna kepada semua elaman khususnya perusahaan, bahwa DPRD Kutim telah mengesahkan Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan, kami tinggal menunggu Peraturan Bupati untuk mensingkronkan sehingga ada penekanan terkait system rekrutmen anak-anak putra daerah,” ucapnya.

“Harapan kami kepada perusahaan yang hadir, mudah-mudahan bisa menjalankan Perda ini dengan baik, sehingga target penyerapan tenaga kerja sesuai dengan visi misi Bupati, yakni 50 ribu hingga masa jabatan beliau berakhir bisa tercapai,” sambungnya.

WhatsApp Image 2023 05 25 at 14.34.48
Basti Sanggalangi (PAN) saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, usai pelaksanaan Sosper Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Selasa (23/5/2023)

Basti menambahkan, pengesahan Perda penyelenggaran ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPRD, dengan melihat sejumlah fakta dilapangan bahwa adanya kesenjangan bagi putra daerah untuk mencari kerja

“Dalam perda ini kami sudah mengatur, bahwa ada keberpihakan bagi putra daerah termasuk kouta 80-20. Yakni, 80 persen untuk putra daerah 20 persen luar daerah. Disisi lain, juga ada penerapan KTP Kutim bagi pencari kerja,” bebernya.

Disinggung mengenai adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak menjanlakan Perda tersebut, Basti menuturkan, bahwa regulasi telah diatur sehingga bagi yang melanggar akan mendapat sanksi admitrastif.

“Dalam Perda, kami sudah mengatur 8 sanksi bagi pelanggar, termasuk sanksi ringan hingga sanksi yang terberat, yakni penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan atau pencabutan ijin usaha perusahaan,” pungkas Basti Sanggalangi (adv/lk01)

Pos terkait