DPRD Kutim Mediasi Konflik Lahan di Ranpul

DPRD Kutim Mediasi Konflik Lahan di Ranpul
DPRD Kutim Mediasi Konflik Lahan di Ranpul

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), kembali melakukan mediasi terkait dengan konflik lahan antara Kelompok Tani Benu Muda Saleh Rantau Pulung dengan perusahaan tambang batubara.

Adanya konflik ini, mengakibatkan empat anggota Kelompok Tani Benu Muda Saleh Rantau Pulung, harus ditahan di Polres Kutim.

Menanggapi konflik tersebut, Ketua DPRD Kutim Joni, meminta ada komunikasi dengan pihak Polres untuk dilakukan penangguhan penahanan terlebih dahulu. “Kami akan koordinasikan dahulu terkait permasalahannya apa,” beber Joni.

Dalam hal ini DPRD Kutim akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai tuntutan ganti rugi oleh kelompok tani. Sambung, Basti Sanggalangi, saat hearing sebelumnya pihak perusahaan tidak hadir.

“Artinya perusahaan tidak ada niat baiknya. Kita sudah panggil, namun tidak hadir. Nah, hari ini masyarakat kembali datang dengan dua tuntutan,” ungkapnya

DPRD Kutim Mediasi Konflik Lahan di Ranpul

Kesempatan itu, dirinya menyinggung izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan bersangkutan yang tidak terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Terkait kementerian, saya sudah sampaikan bahwa ada PT Arkara Prathama Energy yang menambang di Kutim, tapi mereka tidak tahu,” tegas Basti Sanggalangi.

Sebelumnya, menurut  kordinator lapangan kelompok tani Iwansyah, hingga kini persoalan ganti rugi tanaman diatas lahan belum menemukan titik terang. Pihaknya mendesak perusahan untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi tersebut.

“Ganti rugi tanam tumbuh. Jika tidak mengindahkan lahan, setidaknya tanam tumbuh yang diganti rugi,” bebernya.

Terkait konflik tersebut, petani sudah terlampau sering menyampaikan masalah demikian kepada pihak perusahaan. “Mereka selalu mengintimidasi kelompok kami. Buktinya ada yang ditahan empat orang itu,” ungkapnya.

Penahanan tersebut akibat mereka mempertahankan lahannya agar tidak digusur perusahaan.

“Sudah ada sebulan dua minggu, dan kami meminta untuk segera dikeluarkan dari tahanan. Kami beri surat pernyataan, tapi kami tidak mau. Kalau kami tanda tangani sama saja kami bunuh diri,” tegasnya. (adv/*/lk01)

Pos terkait