Dugaan Pelanggaran HGU, DPRD Kutim Bakal Survei Lokasi PT BMA

Dugaan Pelanggaran HGU, DPRD Kutim Bakal Survei Lokasi PT BMA
Dugaan Pelanggaran HGU, DPRD Kutim Bakal Survei Lokasi PT BMA

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), mengagendakan survei lokasi PT Bumi Mas Agro (BMA) yang diduga melakukan pelanggaran karena penanaman bibit pohon Kelapa Sawit di luar wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU), di Kecamatan Sandaran, Kutim, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Survei lapangan yang akan dilakukan Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman dan Basti Sangga Langi, bersama Dinas Pertanahan Kutim dan dinas lainnya dijadwalkan pekan depan tepatnya Rabu (24/1/2024) mendatang.

Jadwal survei tersebut setelah DPRD Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum di ruang hearing DPRD Kutim, pusat perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (19/01/2024).

Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman mengatakan RDP itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat, Kamis (18/01/2024) lalu terkait adanya indikasi pelanggaran perusahaan yang berinvestasi di Kutim karena menanam sawit di luar HGU.

“Permasalahan ini pihak perusahaan sendiri yang memberikan informasi kepada kami kalau mereka (PT BMA) membebaskan lahan kelompok tani di luar HGU,” jelas Faizal.

Kata dia, jika hal tersebut terbukti betul adanya atau terindikasi melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melaporkan kepada pihak terkait. “Kalau indikasi ini terbukti, kita akan laporkan. Kami tidak pernah mau menghambat investasi masuk ke Kutim, dan kalaupun juga ada yang menghalangi, kita juga akan laporkan,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran HGU, DPRD Kutim Bakal Survei Lokasi PT BMA

Bahkan, politisi Partai PDIP Kutim itu kembali mempertegas, jika hal tersebut juga terbukti ada keterlibatan dinas terkait, yang ikut dalam permasalahan dugaan mafia tanah ini, pihaknya tak segan-segan akan melaporkan juga. “Jika ada pihak dinas terkait ikut mafia tanah kita sikat juga gak ada urusan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan Kutim, M Saipul Anwar mengatakan pihaknya mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang diduga menanam sawit di luar HGU.

Hal itu juga dikuatkan dalam data HGU yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim tertanggal 14 Februari 2023 lalu. Bahkan itu sudah dilakukan pengecekan lokasi. “Visual yang di lapangan sama dengan apa yang dipaparkan oleh bapak Faizal bahwa itu di luar daripada HGU,” terang Anwar.

Dirinya mengaku, Dinas Pertanahan Kutim juga akan membawa bukti-bukti pendukung saat melakukan survei lokasi bersama DPRD Kutim pekan depan. “Kami akan siap membawa peralatan pendukung ke lapangan,” tegas Anwar.

Dikesempatan itu, pihak BPN yang turut hadir dalam RDP tak mau memberikan komentar terkait persolan tersebut. Dikarenakan, pihaknya belum mengetahui seperti apa kepastian titik koordinat di lapangan yang digarap perusahaan di luar HGU.

“Kami enggak boleh langsung memberikan statement seperti apa. Soalnya kami belum tahu bagaimana titik koordinatnya nanti kami plotting di kantor kemudian hasilnya kami serahkan ke DPRD biar agak valid gitu,” singkat Indah. (*)

Pos terkait