Kadinsos Himbau Warga Bersedekah di Panti

Rehabilitasi Sosial, Ini Langkah Ernata Hadi Sujito
Rehabilitasi Sosial, Ini Langkah Ernata Hadi Sujito

Lensakaltim.com (Kutim) – Baik personal maupun badan, maka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juga, sesuai tertulis pada pasal 59 ayat 1.

Hal ini juga diperkuat dalam pasal 51 poin 1 juga menyatakan jika setiap orang atau pengguna jalan dilarang memberi uang dan atau barang kepada balita, anak, disabilitas, lansia yang mengemis, mengamen, berdagang asongan, penjual koran, gelandangan, atau mengatasnamakan lembaga sosial, panti asuhan atau kegiatan sejenis lainnya di jalan umum.

Karenanya masyarakat Kutim diminta untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis. Karena hal itu akan berdampak hukum. Pun akan memanjakan para pengemis untuk datang ke Kutim. Yang mana diketahui, Kutim wajib bebas dari pengemis.

Jika ingin bersedekah, maka Dinsos menyarankan kepada panti asuhan atau pondok. Hal ini akan lebih bermanfaat dari pada ke para pengemis.

“Dengan tidak memberikan uang kepada pengemis, berarti bapak ibu berperan serta menciptakan wilayah Kutai Timur bebas dari pengemis,” beber Ernata Hadi Sujito.

Kadinsos Himbau Warga Bersedekah di Panti

“Dan jika kita akan menyalurkan sedikit rejeki kita, kami sarankan lebih baik langsung ke Panti Asuhan ataupun ke pondok pesantren,” sambung Kadis Sosial Kutim itu.

Kutim kata dia, wajib bebas dari para pengemis. Karena kata dia, pengemis saat ini bukan karena miskin, melainkan memiliki koordinator dan bahkan kaya-kaya.

“Itu yang kita waspadai. Makanya kami minta tidak memberikan uang ke pengemis. Mari kita sama-sama menjaga Kutim bebas dari pengemis,” katanya.

Pihaknya juga akan terus merazia pengemis. Termasuk memberikan himbauan tertulis terkait larangan memberikan uang kepada pengemis. Hal ini dianggap salah satu cara untuk menekan pengemis.

“Paling utama ialah kesadaran masyarakat agar bersama-sama tidak memberikan uang kepada mereka. Itu oang paling utama kami tekankan,” pungkasnya (adv/*/lk01)

Pos terkait