Kehadiran PPPK, Misliansyah; Bisa Dievaluasi Sesuai Kebutuhan

Kehadiran PPPK, Misliansyah; Bisa Dievaluasi Sesuai Kebutuhan

Lensakaltim.com (Kutim) – Meski Pemerintah sudah memulai melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nampaknya status kontrak PPPK sendiri bakal masih akan di khawatirkan dimasa mendatang. Pasalnya keberadaan PPPK sendiri dapat dievaluasi dalam waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah mengatakan untuk masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah disepakati selama lima tahun.

“Untuk kontraknya di sepakati selama lima tahun. Setelah lima tahun terserah kepala daerah setelah dilakukan evaluasi,” terang Misliansyah kepada sejumlah awak media beberapa waktu yang lalu.

Dijelaskannya, namanya juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap lima tahun bisa di evaluasi oleh Pemerintah Daerah. “Setiap lima tahun di perbaharui lagi, kalau memang di butuhkan daerah bisa saja di perpanjang lagi, disitu bedanya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucapnya

Kehadiran PPPK, Misliansyah; Bisa Dievaluasi Sesuai Kebutuhan

Selanjutnya, berbeda halnya dengan PNS yang sudah mendapatkan SK 100 persen, yang tidak mendapatkan masalah, statusnya bisa aman hingga pensiun. “Tapi kalau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa saja tidak diperpanjang kontrak. Karena setiap lima tahun dilakukan evaluasi dan dibuatkan kontrak baru,” Beber Misliansyah

Sekedar diketahui, dalam Permenpan RB nomor 70 tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Ayat (2) masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. (*lk01)

Pos terkait