Komplik KKL dan Warga, Faizal; Penyelesaian Cukup Dengan Musyawarah

Komplik KKL dan Warga, Faizal; Penyelesaian Cukup Dengan Musyawarah

Lensakaltim.com (Kutim) – Politisi PDI Perjuangan Faizal Rachman, ditunjuk menjadi pemimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegahi komplik antara Koperasi Kombeng Lestari (KKL) dengan masyarakat, yang mengatasnamakan kelompok plasma pending.

Meski RDP berlangsung alot, namun Faizal mengaku bahwa penyelesaian kom  plik ini bisa dilakukan dengan musyawarah anggota Koperasi. “Setelah mendengar sejumlah masukkan, baik itu koperasi, masyarakat dan instasi terkait, permasalahan ini cukup diselesaikan dengan musyawarah anggota,” papar Faizal Rachman.

“Intinya kan. Masyarakat yang punya plasma jumlahnya 61 orang mempertanyakan kenapa ini dipending, padahal tahun 2014-2017 masih dibayarkan. Dalam rapat tadi, saya sudah meminta pihak koperasi untuk segera lakukan musyawarah dan hak warga bisa diselesaikan,” sambungnya.

Kesempatan itu, Faizal mengaku komplik plasma panding bisa segera diselesaikan, tanpa harus mencari kesalahan satu orang, terlebih pembayaran plasma menggunakan uang perusahaan, koperasi tidak akan rugi.

“Ini dugaan saya, bahwa pengurus koperasi baru akan memberikan pelajaran bagi pengurus lama, namun secara pribadi ini kurang bijak karena mengorbankan orang lain untuk membalas dendam,” kata Faizal Rachman, saat dikonfirmasi awak media usai pelaksanaan RDP.

Komplik KKL dan Warga, Faizal; Penyelesaian Cukup Dengan Musyawarah

Ditempat yang sama, Muhammad Son Hatta mengaku terkejut, mendengar komplik yang melibatkan koperasi dan masyarakat terkait dengan pembayaran plasma.

“Ini kasus sudah lama, yakni 5 tahun namun hingga saat ini belum kejelasan, kami tentu merepon cepat dan siap melakukan langkah persuasif untuk mencari jalan terbaik sehingga tidak ada yang dirugikan,” ucap Son Hatta.

“Kami sudah menekankan bahwa hingga akhir Mei ini, sudah ada keputusan yang menjadi jalan terbaik. Harapan kami ini bisa difahami, sehingga RDP lanjutan tidak ada lagi,” pungkas politisi PPP itu. (adv/lk01)

Pos terkait