Konflik Kelompok Tani dan Perusahaan, DPRD Bentuk Pansus

Konflik Kelompok Tani dan Perusahaan, DPRD Bentuk Pansus

Lensakaltim.com (Kutim) – Konflik lahan atau masalah ganti rugi tanam tumbuh yang melibatkan masyarakat Kelompok Tani Karya Bersama Kecamatan Teluk Pandan dengan PT Indominco masuk ke ranah DPRD Kutai Timur (Kutim). Wakil rakyat berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk penyelesaian konflik agraria tersebut.

“Terkait kasus ini, kalau semua fraksi setuju kita akan bentuk pansus, karena mulai tahun 2005 sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ucap Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi usai Rapat Paripurna ke-13, Rabu (09/06/2022).

Bacaan Lainnya

Basti Sanggalangi mengatakan, dari pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). “Kita minta data-data dari perusahaan namun pihak perusaahan tidak bisa menunjukkan,” papar politikus Partai Amanat nasional (PAN).

Basti menambahkan, permasalahan ini diserahkan kepada Komisi A DPRD Kutim untuk menyelesaikan usai di tunjuk langsung Ketua DPRD Kutim Joni.

Konflik Kelompok Tani dan Perusahaan, DPRD Bentuk Pansus

“Baru pertama kali kita panggil, untuk fasilitas dengan pemerintah sudah 4-5 kali, namun tidak ada penyelesaian begitu juga pada saat hearing, dan ini alasan kita akan bentuk Pansus,” tegasnya.

Di sisi lain, Kelompok Tani Karya Bersama menuntut lahan yang diklaim milik mereka seluas 2.750 hektare, sesuai dengan SK Bupati tahun 2005. “Tuntutan masyarakat, itu 250 M sementara pihak perusahaan hanya menyanggupi 1,8 M,” pungkasnya.(*/lk01)

Pos terkait