Meminta Sumbangan Atas Nama Masjid Tidak Dibenarkan, Ini Penjelasan Dinsos Kutim

Meminta Sumbangan Atas Nama Masjid Tidak Dibenarkan, Ini Penjelasan Dinsos Kutim

Lensakaltim.com (Kutim) – Meminta Sumbangan Atas Nama Masjid Tidak Dibenarkan, Ini Penjelasan Dinsos Kutim. Modus baru penipuan marak di Kutai Timur yaitu meminta sumbangan dengan mengatasnamakan masjid atau pesantren.

Oknum peminta sumbangan mendatangi setiap rumah, ada meminta bantuan seikhlasnya namun ada juga yang meminta dengan menyebut nominal tertentu. Terkait hal ini, Pemkab Kutim mengimbau masyarakat agar tak melayani.

“Sama halnya pengemis,  yang meminta bantuan mengatasnamakan masjid juga dilarang untuk diberi, karena pemerintah sudah memberikan bantuan untuk semua masjid-masjid di Kutim,” jelas Kepala Dinas Sosial Kutim, Jamiatul Khair Daik, Senin (30/5/2022).

Sesuai Peraturan Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan.

Pasal 59 ayat 1, setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49,  pasal 51 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda 50 juta.

Meminta Sumbangan Atas Nama Masjid Tidak Dibenarkan, Ini Penjelasan Dinsos Kutim

“Sama aja mas. Pemberi, penerima, maupun yang memfasilitasi, semua terkena ancaman. Baik kurungan 3 bulan maupun denda Rp 50 juta,” tutupnya

Pos terkait