Penanganan Banjir Dinilai Lambat, Fazail Rachman Soroti Langkah Pemerintah

Tembus 5 T, Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemerintah Ubah Target Pendapatan

Lensakaltim.com (Kutim) – Lambatnya pemerintah daerah dalam proses mengambil keputusan terkait tanggap darurat banjir yang melanda kota Sangatta beberapa bulan yang lalu, ditanggapi serius sejumlah anggota legislatife Kutai Timur (Kutim).

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman menyebut,  Pemkab Kutim sebenarnya sudah memiliki instrument hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengalokasian pertanggungajawaban terhadap APBD, salah satunya yang dimasukan yakni terkait penggunaan bantuan tidak terduga  (BTT).

Bacaan Lainnya

“Perbub itu di keluarkan berdasarkan  instruksi PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permedagri Nomor 77 Tahun 2020,” ungkap Faizal saat menjadi narasumber dalam diskusi dan pemeran foto jurnalistik bertajuk Menata Ulang Banjir Sangatta garapan PWI Kutim belum lama ini.

WhatsApp Image 2022 11 03 at 23.39.47
Dampak banjir di Sangatta beberapa bulan lalu, salah satu kebun warga terkena banjir parah

Dirinya Kemudian menambahkan, di APBD tahun 2022, pemerintah   sudah mengalokasikan BTT sebesar Rp 15 miliar, namun hingga Oktober ini  baru teralisasi Rp 4 miliar, selain itu, guna mengatur tata kelola pengunaan, pemerintah daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur cara pengganggaran dan penggunaan dana tersebut.

“Nah harusnya jika dalam aksi tanggap darurat sesuai aturan yang tertuang dalam Perbub, 1 x 24 jam dana itu bisa keluar,” kata politis dari PDI Perjuangan.

Tambah Faizal, diperlukan kembali kajian teknis oleh Bappeda terkait penggunan anggaran, yang seharusnya bisa di laksanakan di APBD Perubahan. Selain itu, DPRD nanti juga akan mengkaji ulang dalam penanganan pasca banjir terhadap masyarakat yang terdampak.

“Kita harus duduk bersama membahas persoalan ini, sehingga kedepannya tidak lagi menjadi permasalahan serius,” tutup Faizal Rachman. (lk01)

Pos terkait