Penataan Wilayah Perkotaan, RDTR Jadi Acuan

IMG20210908153257 scaled

Lensakaltim.com (Kutim) – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dipastikan menjadi acuan utama Pemerintah Daerah, dalam melakukan penataan wilayah perkotaan. Pemerintah pun lebih berhati-hati, dalam memberi izin pembangunan pemukiman dan tempat usaha.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, masyarakat dan pihak swasta, diminta memperhatikan aturan yang berlaku. Khususnya dalam membangun pemukiman dan tempat usaha baru. “Jika tidak sesuai dengan  RDTR, akan menyalahi aturan yang ada. Jadi saya harap ini bisa jadi perhatian semaunya,” ungkap Kasmidi Bulang, Selasa (2/11/2021).

Bacaan Lainnya

Kasmidi meminta, kesadaran masyarakat mengenai hal ini. Upaya pemkab menyusun tata kota yang baik. Sehingga tidak ada lagi bangunan milik pribadi warga maupun swasta yang tidak sesuai peruntukkan. “Penempatan kawasan nantinya bisa rapi dan tidak semrawut nantinya. Intinya rapi Kota ini,” sambungnya.

Menurut Kasmidi, mewujudkan semua ini tentu akan  sia-sia jika tidak didukung segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kasmidi meminta instansi terkait dapat mempelajari dokumen tersebut, agar tidak ada kesalahan dalam memberikan izin membangun. “Jadi RDTR ini harus jadi referensi yang utama, untuk memberikan izin pembangunan,” harapnya.

Kesempatan itu, Kasmidi meminta OPD aktif turun ke lapangan. Semua permohonan yang diajukan masyarakat bisa terealisasi. Mengingat, Kecamatan Sangatta Utara sebagai pusat pemerintahan sudah semakin padat. “Bakal sulit mengaturnya jika harus menunggu nanti. Mumpung masih belum padat, lebih baik diatur dari sekarang,” tandasnya.

Diketahui bersama, dari dokumen RDTR, Pemkab Kutim menyiapkan berbagai rencana. termasuk struktur pengembangan wilayah maupun pola ruang. Namun penyusunan RDTR ini, dibuat untuk wilayah perkotaan beserta rencana pengembangannya. (*/LK-01)

Pos terkait