Penertiban APK Melanggar, Bawaslu Kutim Gelar Rakor

Penertiban APK Melanggar, Bawaslu Kutim Gelar Rakor
Penertiban APK Melanggar, Bawaslu Kutim Gelar Rakor

Lensakaltim.com (Kutim) – Bawaslu Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Dalam Rangka Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan tatip yang sudah ditetapkan oleh KPU Kutai Timur, Selasa, 09/01/2024 di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.

Rapat dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswadi di dampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Musbah Ilham dan Kordiv. SDMO dan Diklat, Aji Masyhudi dengan dihadiri Satpol PP, Polres Kutim, Lanal Kutim, Kodim Kutim, BIN, Panwascam sangatta utara dan Panwascam Sangatta Selatan.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah dilakukan koordinasi awal bersama Satpol PP Kutim dan Pihak terkait, Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan pemilu, berdasarkan ketentuan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Rapat Koordinasi dilakukan sebagai langkah pengawasan pencegahan awal dalam memastikan pelaksanaan kampanye dan penyebaran bahan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku” Ucap Aswadi.

Lebih lanjut Aswadi menjelaskan bawaslu dalam bertindak pasti punya dasar hukumnya, yakni diatur dalam Undang undang 7 tahun 2017 mengisyaratkan sebagaimana dalam pasal 298 ayat (2). Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye dengan mempemrtimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dimana hasil pengawasan ditemukan banyaknya APK yang terpasang di tempat yang dilarang.

“Ada temuan dari Jajaran Pengawas di Tingkat Kecamatan dan Desa ditemukan banyaknya APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. sebelum dilakukan penertiban maka dilakukan koordinasi sehingga ada titik temu yang kemudian tujuannya untuk sama sama dilakukan penertiban” pungkasnya (*)

Pos terkait