Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi P3K, Alih Fungsional Jadi Solusi

Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi P3K, Alih Fungsional Jadi Solusi

Lensakaltim.com (Kutim) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim), mengaku sulit mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengubah status tenaga administrasi menjadi tenaga fungsional, sulit dilakukan karena harus melalui proses panjang itupun harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPP Kutim, Misliansyah menuturkan, selama ini tenaga tenaga administrasi tidak lagi mendapat formasi pengangkatan dari TK2D menjadi PPPK.

“Kalau mau diangkat terlebih dahulu mesti mengubah status dari tenaga administrasi menjadi fungsional, itupun tergantung persetujuan pusat,” papar Misliansyah, Kamis (19/5/2022).

Banyak tahapan yang mesti dilewati, terlebih dasar usulan dari daerah untuk meminta formasi pegawai harus berdasarkan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) pegawai.

“Jika pindah status dari tenaga administrasi ke fungsional, ada proses yang panjang dan kesempatan tinggal setahun lagi,” jabarnya.

Namun hasil dari Anjab ABK tersebut kebutuhan pegawai di Kutim adalah tenaga fungsional. Sebab untuk tenaga administrasi dianggap telah cukup dan telah banyak diangkat. Sehingga pegawai tenaga administrasi sudah dianggap cukup.

Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi P3K, Alih Fungsional Jadi Solusi

Namun pihaknya tetap akan mengupayakan agar seluruh TK2D ini dapat diangkat menjadi PPPK. Tapi nampaknya tidak bisa mengakomodir semua yang jumlahnya masih berkisar ribuan tersebut.

“Asalkan Anjab ABK yang dibuat Bagian Ortal (Organisasi Tatalaksana) untuk diajukan tenaga administrasi ke fungsional bisa disetujui,” tukasnya.

Untuk diketahui, Anjab-ABK yang dibuat memang semuanya untuk tenaga fungsional. Berkaca pada usulan sebelumnya, permintaan 1.400 orang tenaga fungsional yang diusulkan menjadi PPPK semuanya disetujui pemerintah pusat. (*/lk01)

Pos terkait