Penghapusan Tenaga Honorer, Misliansyah; Kita Akan Kaji

Penghapusan Tenaga Honorer, Misliansyah; Kita Akan Kaji

Lensakaltim.com (Kutim) – Tenaga honorer resmi dihapus tahun 2023 mendatang. Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang di tandatangani langsung oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

Penghapusan tenaga honorer ditanggapi serius pemerintah daerah. Termasuk Kutai Timur (Kutim) yang dikabarkan masih mengkaji  surat tersebut untuk mencari solusi terbaik, terkait Tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Bacaan Lainnya

Terlebih jumlah tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Kutim, mencapai angka ribuan orang, dan tersebar di 18 Kecamatan, yang berpotensi jika dihentikan akan menimbulkan masalah baru.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan rapat dengan pimpinan, untuk mencari solusi terbaik terkait pengangkatan tenaga honorer di Kutim.

“Yang pasti akan ada jalan keluarnya untuk menyelesaikan pengkatan tenaga honorer di Kutim,” Kata Misliansyah kepada sejumlah awak media saat ditemui usai Coffee Morning, senin (6/6/2022).

Penghapusan Tenaga Honorer, Misliansyah; Kita Akan Kaji

Selain itu, terkait penghapusan status tenaga honorer, menurut Misliansyah hal itu sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang mengamanatkan dengan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka Lima Tahun kedepan tidak akan ada lagi tenaga honorer Daerah.

“Tapikan tidak semuda itu untuk menghapus tenaga honorer, karena apa? kita di Daerah sangat sensitif dengan permasalahan Guru dan Tenaga Medis. Apabila itu kita hapuskan maka akan bermasalah dengan pelayanan Masyarakat,” tutup Misliansyah (*/lk01)

Pos terkait