Perda Ketenagakerjaa, Basti; Upaya DPRD Dukung Program Pemerintah

Perda Ketenagakerjaa, Basti; Upaya DPRD Dukung Program Pemerintah

Lensakaltim.com (Kutim) – Sejumlah anggota DPRD Kutim termasuk Basti Sanggalani, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) terkait peraturan nomor 1 tahun 2022  tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan serta peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan yang di gelar di Gedung Olahraga Swarga Bara Sangatta beberpa waktu lalu.

Dihadapan sejumlah pewarta, Basti biasa ia di sapa menjelaskan, selama  Sosper berlangsung masyarakat sangat antusias dan menyambut baik adanya sosialisi yang di laksanakan oleh lembaga legislatif ini, termasuk pihak perusahaan yang turut di undang dalam kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dalam perda itu kita sampaikan nomenkaltur, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan agar bisa di jalankan dengan baik,” papar Basti Sabtu (05/11/2022)

Basti menjelaskan, salah satu poin penting dalam Sosper tersebut, dalam perda tersebut mengatur tentang semua perusahaan yang akan berinvestasi wajib memiliki kantor yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kutim.

“Termasuk di Pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan dengan dengan posri 80 persen yang di prioritaskan bagi tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang di butuhkan, namun apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khusunya bagi tenaga ahli maka perusahaan di persilahkan untuk mengambil dari luar” ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, menjadi salah satu perhatian lebih serta dukungan pemerintah dan DPRD dalam upaya peningkatan kesejahteraan  masyarakat Kutim, khusunya bagi tenaga kerja lokal.

“Ini upaya kita dalam meminimalkan tingkat pengangguran di Daerah. Selain itu, Perda ini juga mendukung langkah pemerintah dalam merealisasikan program 50 ribu tenaga kerja hingga tahun 2024,” tutup Politisi PAN itu. (*/lk01)

Pos terkait