Perda Ketenagakerjaan, DPRD Tegaskan Keberpihakan Tenaga Kerja Lokal

Perda Ketenagakerjaan, DPRD Tegaskan Keberpihakan Tenaga Kerja Lokal

Lensakaltim.com (Kutim) – Bertempat di Balai Pertemuan Desa Spaso Kecamatan Bengalon Kutai Timur (Kutim), Senin (31/10/2022). Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah pemilihan (dapil) dua, melaksanakan sosialisasi perda (perda) terkait admistrasi dan ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, berjalan cukup lancar. Ada puluhan perusahaan yang terlibat dalam pertemuan itu dan kita patut apresasi. Ini menjadi tugas pokok kita, agenda sosialisasi ini dilaksanakan hampir seluruh kecamatan,” ungkap Arfan, saat dimintai keterangan awak media.

Menurut Arfan, beberapa poin penting menjadi pembahsan dalam sosper tersebut, termasuk peran serta perusahaan yang memaksimalkan tenaga kerja lokal dan kehadiran kantor cabang dari perusahaan.

“Kita minta kesamaan sikap, karena Perda ini khususnya tenaga kerja, bisa memaksimalkan tenaga kerja lokal. Intinya, masyarakat lokal harus yang utama sebelumnya pekerja luar. Pokoknya tenaga lokal menjadi utama bagi perusahaan,” papar Ketua DPP Nasdem Kutim itu.

Sebagai informasi, pada Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan dan Perda No 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, tentang Penyelengaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, juga dilakukan diskusi bersama stekholder.

Sosialisasi itu tidak hanya dihadiri Arfan, namun 8 anggota DPRD Kutim dari Daerah Pemilihan (dapil) Dua juga turut serta. Yakni Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Arfan, Dr Novel Tyty Paembonan, Yuli Sa’pang, Asmawardi, Masdari Kidang, Hj Fitriyani dan Hasna. (adv/*/lk01)

 

Pos terkait