Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Acuan Bagi Perusahaan dan Pencari Kerja

WhatsApp Image 2023 05 25 at 14.34.53

Lensakaltim.com (Kutim) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1, melaksankan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Soper penyelenggaraan ketenagakerjaan di BPU Kantor Desa Sangatta Utara Kutim, Selasa (23/05/2023) siang, diikuti tujuh dari 11 anggota Dewan dapil 1, Basti SanggaLangi, David Rante, Ramadhani, M.Amin, Syaid Anjas, Hasbullah Yusuf, dan Yusuf Silambi.

Tidak hanya itu, agenda Sosper tersebut juga dihadiri Sekretaris Disnaker Piter Buyang, Sekretaris Desa Sangatta Utara Osler Manalu, perwakilan beberapa perusahaan, Ketua-ketua RT, Babinsa Sangatta Utara, serta perwakilan Polsek Sangatta Utara.

Mewakili anggota DPRD Kutim khususnya dapil 1, Muhammad Amin mengatakan, Sosper penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut sebagai bahan acuan atau pedoman khusunya bagi pemberi kerja maupun para pencari kerja di Kutim.

“Saya melihat bahwa perda ini tentang pemberi kerja dan pencari kerja, mudah-mudahan ini jadi acuan tentunya supaya tidak terjadi ribut ataupun demonstrasi. Kita ingin Perda ini membawa ketentraman bagi masyarakat serta investor,” ucap politisi partai democrat itu.

Menurut M. Amin, Kutai Timur merupakan salah satu daerah tujuan kerja penduduk Indonesia dan Kota Sangatta merupakan miniatur Indonesia. Adanya perda ini, bisa menjadi acuan dan  pedoman bagi perusahaan

“Mau suku apa saja ada di wilayah Sangatta ini, semuanya ada dan semuanya kesini mencari sesuap nasi dengan mencari kerja,” bebernya.

WhatsApp Image 2023 05 25 at 14.35.03
Ramadhani politisi Partai persatuan Pembangunan (PPP), saat memberikan keterangan dihadapan Peserta Sosper Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Selasa (23/5/2023).

Senada disampaikan, Ramadhani politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dihadapan awak media, dirinya menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini menjadi acuan bagi perusahaan, sehingga masyarakat khususnya putra daerah dapat terakomodir untuk bekerja.

“Kami (DPRD) telah mengatur sedemikian rupa, sehingga Perda ini berdampak positif bagi masyarakat Kutim. Kami tidak ingin, kekayaan alam Sangatta hanya dirasakan segelintir orang saja khususnya bagi orang luar dan tidak memiliki KTP Kutim,” tutup Ramadhani (adv/lk01)

Pos terkait