Lensakaltim.com (Kutim) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim tahun 2022 kembali menggelar rapat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Hearing kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (21/06/2023).
Usai rapat, Ketua Pansus Sayid Anjas mengatakan dalam rapat tersebut Inspektorat Wilayah (ITWIL) memberikan rekapan terkait dinas-dinas yang ada temuan BPK RI.
“Nanti, mereka (ITWIL) akan mengumpulkan semua data-datanya termasuk perubahan revisi implesif Perda, perubahan Perbub, terus perubahan-perubahan lainnya akan dilampirkan semuanya,” ungkap Sayid Anjas.
Anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut juga meminta pada pertemuan berikutnya ITWIL bisa melengkapi semua data-data yang diperlukan, agar pemaparan hasil LHP BPK RI terhadap pengelolaan pelaksanaan anggaran APBD Kutim 2022 bisa maksimal.
“Kami minta untuk rekap lagi, termasuk dengan aturan dan regulasi yang menghambat perealisasian program kerja,” ujarnya.
Rapat Kedua RPJP Bupati, Pansus DPRD Kutim Bertemu Itwil
Sayid Anjas juga mengungkapkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kutim menjadi dalam temuan BPK di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perusahaan Daerah Tirta Tuah Benua (PDAM), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Permukiman (Perkim) dan beberapa OPD lainnya.
“Kita belum tahu besaran temuan itu tiap OPD ini, karena kami masih menunggu Inspektorat untuk dilengkapi pada rapat berikut,” ungkapnya.
Dirinya yakin meski dalam tahap perekapan data, Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 akan selesai sesuai target yang ditentukan. “Pembahasan dengan OPD harus lebih fokus dan mudah-mudahan secepat mungkin kita akan selesaikan Pansus Raperda ini,” tutupnya (adv/*/lk01)