Rencana RPJMD, Ini Langkah Pemkab Kutim

Rencana RPJMD, Ini Langkah Pemkab Kutim
Rencana RPJMD, Ini Langkah Pemkab Kutim

Lensakaltim.com (Kutim) – Pemkab Kutim lakukan konsultasi publik penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kutim di Aula Hotel Victoria Sangatta, Rabu 19 Juni 2024.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam kesempatannya mengungkapkan konsultasi ini mesti jadi indikator RPJMD. Hal itu, kata dia, harus punya urgensi tinggi demi berjalannya pembangunan maksmal dan menawarkan manfaat dan nilai yang baik bagi generasi Kutim mendatang.

Dia pun meminta usai kajian itu dilakukan, agar diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera diselesaikan. “Kalimat sederhananya tidak merusak lingkungan. Lingkungan terjaga dengan baik, meskipun pemanfaatan dilakukan secara maksimal,” ucap Bupati.

“Saya minta setelah kajian ini selesai, maka rekomendasinya segera sampaikan ke Bapenda yang bersiap untuk menyelesaikan,” sambung orang nomor satu Kutim itu.

Lebih jauh politisi PKS itu meminta hasil KLHS diberikan kepada seluruh stakeholder, tak kecuali tingkat Camat dan Desa, sebagai dasar mereka untuk melahirkan program.

“Jangan sampai kita membangun, tapi malah mengakibatkan banjir, itu berarti pembangunan yang kita lakukan tidak memperhatikan dampak lingkungan,” jelasnya.

Bupati juga mau agar hasil KLHS ini ditaati perusahaan yang beroperasi di Kutim. Dengan itu, tiap pembangunan selalu melihat sisi lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diminta Bupati agar memasang alat pendeteksi debu untuk mengetahui rata-rata debu yang ada.

“Artinya hutan masih kita amankan. Tapi sesungguhnya tidak hanya hutan, KLHS ini juga bagaimana dampak debu. Menurut saya ya, bagaimana kita bangun kota, bagaimana tata kotanya bisa aman, bisa seperti ini. Ini kan bagian yang paripurna,” tuturnya.

“Tolong dinas lingkungan hidup, saya dulu sudah dipesan, coba pasang alat pendeteksi udara. Sampai sekarang belum,” pinta Bupati.

Ardiansyah Sulaiman lebih jauh menerangkan, KLHS adalah salah satu instrumen kebijakan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang digunakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan, menjadi dasar integrasi dalam bangunan yang ditetapkan.

“Serta sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Kedua berdasarkan permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” tukasnya. (adv/im/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *