UMK Kutim Naik, Pertumbuhan Ekonomi Jadi Acuan

IMG 20211121 002927

Lensakaltim.com (Kutim) – Kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 2022, menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif mengatakan, saat ini pihaknya masih berharap proses pembahasan yang berjalan nantinya dapat persetujuan kedua belah pihak. “Semoga dapat diformulasikan dengan baik. Kami juga akan terlibat dalam pembahasan tersebut.” kata Sudirman Latif, Kamis (18/11/2021).

Hal inipun membuat Sudirman Latif, tidak berani memastikan UMK Kutim naik atau turun. Walaupun dalam UMK tiap daerah rata-rata terdapat kenaikan sekira 1 persen, Mengingat ada beberapa variabel yang mesti dihitung.

Sebelumnya,  Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ini sudah ditetapkan. Dimana UMP Kaltim bertambah 1,11 persen untuk tahun depan. Dari sebelumnya Rp 2.981.378 menjadi Rp 3.014.497 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118. Sementara penentuan UMK, harus mengikuti aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melihat besaran pertumbuhan ekonomi daerah dan persoalan ketenagakerjaan jadi acuannya. Seperti melihat kemampuan daya beli, serapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang diterima pekerja.

Terkait apakah UMK tahun 2022 di Kutim naik atau tidak, Sudirman menyebut ada dua hal yang dijadikan acuan. Yakni, besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi. “Belum bisa dipastikan, apalagi sejauh ini nilai UMK kita sudah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan,” tegasnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya pada pembahasan yang dijalakan Dewan Pengupahan. “Jadi semuanya kini tergantung dari pembahasan Serikat Pekerja dan Apindo saja nantinya.” imbuhnya.

Diketahui bersama, UMK Kutim pada 2021 berada diangka Rp 3.140.000, angka itu lebih tinggi Rp 125.503 dari UMP Kaltim. (*/LK-01)

Pos terkait