Pemkab Kutim Salurkan Bantuan Keuangan 10 Parpol, Nominal Tertinggi Diperoleh PPP

IMG20211103152205 scaled

Lensakaltim.com (Kutim) – Dukung implementasi UU No 2/2011 perubahan atas UU No 2/2008 Tentang Partai Politik (Parpol) dengan Ketentuan Peraturan Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyalurkan bantuan keuangan kepada 10 Parpol, dengan total anggaran mencapai Rp 461 juta. Bantuan itu diserahkan secarsa simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (3/11/2021) siang.

Berdasarkan UU tersebut partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD, tentunya diberikan secara proposional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD serta berdasar jumlah perolehan suara sah. Selain itu, partai politik juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dari bantuan keuangan tersebut.

“Bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan yang diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional,” terang Ardiansyah Sulaiman.

Dirinya berharap, “instrument of political” yang dijalankan parpol. Menjadi sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hingga terlahir kader-kader pemimpin yang berkualitas dan amanah.

“Dengan pendidikan politik yang diberikan parpol memiliki peran dan nilai strategis dalam pembangunan karakter bangsa, karena semua Parpol memiliki dasar yang mengarah pada terwujudnya upaya demokratisasi yang bermartabat,” terangnya.

Diketahui bersama 10 Parpol terima bantuan keuangan yakni, Partai Persatuan Pembangunan senilai Rp 109 juta, Golkar Rp 81 juta, Nasdem Rp 47 juta, Gerindra Rp 47 juta, PDI-P Rp 39 juta, Demokrat Rp 39 juta, PKS Rp 34 juta, Berkarya Rp 23 juta, PAN Rp 19 juta dan PKB Rp 17 juta. (*/LK-01)

Pos terkait