Lensakaltim.com (Kutim) – Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Brilink dengan kekerasan. Tiga pelaku berhasil diamankan Polres Kutim di Gang Syahroni IV RT 07 Desa Sangatta Utara, masing-masing HH (33), H (25) dan KN (17) serta satu pelaku masih DPO atas nama S (29).
“Kami amankan disatu lokasi. Semua pelaku saling mengenal dan satu diantaranya merupakan residivis,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, pada kegiatan press release, Selasa (23/9/2025).
“Motif para pelaku melakukan tindak pencurian Brilink, hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran, termasuk Brilink Lumintu depan Gang Masjid, Brilink Galeri Jasa Gang Rambutan dan Brilink Bengalon. Dari tiga lokasi itu, total kerugian dari para korban ditaksir mencapai Rp.78.210.000,” sambungnya.
Dari perbuatannya, ketiga pelaku tindak pidana pencuran diancam hukuman penjara selama 9 tahun. “Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) junto pasal 363 ayat (1) angka 4 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” jelas AKBP Fauzan Arianto.
Kesempatan itu, Ia kembali menegaskan bahwa kepolisian resort Kutim terus berkomitmen menindak tegas para pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Kutim. “Saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh anggota Polres Kutim, bahwa setiap ada laporan atau pengaduan masyarakat segera ditindaklanjuti dan respon cepat,” ungkapnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kutim. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun karena tindak kejahatan bisa merugikan bahkan melukai masyarakat. Kita ingin Kutim aman dari tindak kejahatan,” tegas AKBP Fauzan Arianto. (ao)