Lensakaltim.com (Kutim) – Sebanyak 718 guru di Kutai Timur (Kutim), menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru, yang merupakan formasi tahun 2022.
Penyerahan SK fungsional guru ini, dilakukan pada Senin (7/8/2023), di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi Sangatta, oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Dihadapan awak lensakaltim.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono mengaku bahwa penyerahan SK guru PPPK ini telah sesuai dengan prosedur.
“Alhamdulillah, jumlahnya ada ratusan guru yang terima SK PPPK hasil seleksi tahun lalu. Ini tentu memenuhi kebutuhan yang ada,” beber Mulyono, saat dimintai keterangan awak media.
“Kalau jumlah sekolahnya, datanya ada dikantor. Namun bisa saya sampaikan, mereka (guru) itu tersebar di 18 Kecamatan,” sambung mantan camat Rantau Pulung itu.
718 Guru Terima SK PPPK, Mulyono; Penghasilan Naik Diimbangi Kerja Yang Maksimal
Kesempatan itu, dirinya meminta guru yang telah lolos seleksi PPPK formasi tahun 2022 dan menerima SK, bisa lebih giat dalam menjalankan tugas sehari-hari, agar kedepannya pendidikan Kutim lebih maju dan berkembang.
“Dengan statusnya naik, penghasilan juga naik, dapat diimbangi dengan kerja yang lebih baik pula. Lebih maksimal, tulus dan ikhlas sehingga pendidikan Kutim lebih maju,” tegas Mulyono.
Ia menambahkan, dalam memaksimalkan kebutuhan tenaga pendidikan khususnya guru, tahun ini pihaknya kembali akan melakukan selekai guru PPPK. “Jumlahnya sama. Kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat akan dilakukan seleksi. Masih menunggu arahan dari pusat,” pungkas Mulyono. (adv/lk01)