Lensakaltim.com (Kutim) – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah, turut mengomentari kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait ekspor pasir laut.
Dalam keteranganya dihadapan sejumlah awak media, Hepnie Armansyah mengaku menolak kebijakan itu dan mengatakan, bahwa pemerintah pusat telah mengambil langkah yang keliru karena akan menimbulkan kerugian besar dan bisa memperluas kerusakan lingkungan.
“Kita ini sudah cukup bermasalah menjaga lingkungan pesisir (abrasi). Dari mana mengambil pasirnya kalau bukan dari pantai, jadi saya pikir pemerintah harus menahan diri dulu dan saya tidak sepakat dengan hal itu,” beber Hepnie Armansyah.
Kesempatan itu, Hepnie menyampaikan sejumlah bahaya jika ekpor pasir laut tetap dilakukan pemeirntah, termasuk ekosistem laut yang dinailai akan terganggu. “ekspor pasir laut dapat menyebabkan peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai yang bisa menurunkan kualitas lingkungan serta menyebabkan pencemaran laut yang masif,” terangnya
Ekspor Pasir Laut, Hepnie Armansyah; Pemerintah Pusat Harus Menahan Diri
Menurut Hepnie, pemerintah pusat harus secara bijak mengambil langkah, termasuk ekspor pasir laut. “Kita punya sawit, kita punya batubara. Saya pikir kita punya banyak yang masih bisa di maksimalkan termasuk pajak yang harus dimaksimalkan. Jadi jangan kita merusak lingkungan, karena berdasarkan pengalaman, ini bisa merusak lingkungan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Pemerintah RI kembali mengizinkan dilakukannya ekspor pasir laut. (adv/lk01)