Lensakaltim.com (Kutim) – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, resmi melantik dan mengukuhkan enam pejabat eselon II dan empat pejabat fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutim. Berlangusng diruang Meranti kantor Bupati Kutim, Rabu (17/12/2025) pagi, pelantikan tersebut berjalan dengan hikmat.
Berikut data-data 10 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dan Fungsional yang dilantik Bupati.
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kutim Trisno, jabatan sebelumnya Kabag Tata Usaha Setkab Kutim
- Kepala Bappeda Kutim Januar Bayu Irawan, jabatan sebelumya Kabag Hukum setkab Kutim
- Kepala Dinas PUPR Tabrani Aji, jabatan sebelumya Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kutim
- Kepala Dinas Kesehatan dr. Yuwana Sri Kurniwati, jabatan sebelumnya Wakil Direktur RSUD Kudungga
- Kepala Dinas Perkebunan Arief Nur Wahyuni, jabatan sebelumnya Kabag SDA Setkab Kutim
- Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin, jabatan sebelumnya Kabag Program dan Keuangan DPRD Kutim
- Auditor Ahli Utama Inspektorat, Agustinus Layuk
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya PTSP, Muhammad yani
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya PTSP, Elieser Surianto
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya PTSP, DR. Samia Salam
Dihadaan awak media, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan. Ia mengaku langkah ini bagian dari strategis untuk penguatan kinerja organisasi perangkat daerah dalam menjawab tantangan pembangunan.
“Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas dan professional. Saya minta pejabat yang baru dilantik untuk bekerja cepar, tepat dan berorientasi untuk kemajuan Kutim,” terangnya.
Ardiansyah menambahkan bahwa setiap pejabat dituntut untuk inovatif dan tidak terjebak dalam pola kerja yang monoton. “Ini sangat krusial mengingat ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik terus meningkat,” ucap Ardiansyah Sulaiman
Pelantikan pejabat ini sesuai dengan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 800.1.3.3/445/BKPSDM_MUT Tahun 2025, yang juga mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 31/M Tahun 2025 serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil seleksi terbuka. (asdar)













