Kendaraan Over Load, Dishub Pastikan Tindak Tagas

Kendaraan Over Load, Dishub Pastikan Tindak Tagas
Kendaraan Over Load, Dishub Pastikan Tindak Tagas

Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim berkomitmen untuk menegakkan aturan mengenai kendaraan over dimensi dan over load (odol) melalui pengawasan yang ketat dan edukasi kepada pengemudi, guna meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto, menjelaskan bahwa regulasi mengenai kendaraan odol sebenarnya telah ada sejak diundangkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Regulasi ini sudah ada, namun baru mulai ramai diperbincangkan pada tahun 2020. Seharusnya, jika aturan tersebut diterapkan dengan benar, tinggi bak dump truck tidak boleh melebihi 70 cm,” bebernya.

Dalam upaya menegakkan aturan ini, Dishub melakukan pengawasan di beberapa kecamatan.

“Kami melakukan pengawasan dan edukasi kepada para pengemudi, termasuk memberikan informasi tentang cara memuat barang yang benar,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti adanya laporan terkait kendaraan yang memuat tanah secara berlebihan.  “Ketika kami menerima laporan, kami langsung mengadakan rapat untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Kami harus memastikan bahwa perizinan untuk muatan tersebut belum kami keluarkan,” jelasnya.

Dari segi pengawasan, pihaknya tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang melanggar.

“Kami dapat melihat kondisi kendaraan odol secara kasat mata melalui muatannya. Mudah-mudahan, dengan adanya kendaraan uji keliling, kami bisa menganalisis dan menguji langsung di lokasi,” katanya.

“Dengan seringnya kami melakukan pengawasan, diharapkan masyarakat akan semakin sadar. Jika tidak, mereka akan terus menerus terkena razia,” sambungnya.

Pihaknya mengaku bahwa tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.  “Kami ingin agar pengemudi memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Menurutnya, pengujian kendaraan tidak dikenakan retribusi, namun Joko menyampaikan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berkendara.

“Kami berharap dengan terus melakukan edukasi dan pengawasan, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (adv/ns/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *