Lensakaltim.com (Kutim) – Sejumlah langkah telah dipersiapkan Pemerintah Kutai Timur (Kutim), dalam menata keberadaan pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Sangatta Selatan. Normalisasi pedagang ini disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Kutim, Vita Nurhasanah, saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak), pada Rabu (4/6/2025) pagi.
Dalam sidak tersebut, tidak kurang dari 45 lapak di pasar tersebut baru terisi, sementara sebagian besar pedagang memilih berjualan di luar, bahkan hingga ke badan jalan. Vita menegaskan, penanganan permasalahan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Kalau untuk kami dari bagian perekonomian, karena selaku yang melaksanakan fungsi fasilitasi dan koordinasi ini, kami akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan, khususnya yang berada di sekitaran Pasar Sangatta Selatan,” beber Vita.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat fasilitasi yang melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari Polri, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selaku penanggung jawab pasar.
“Rapat itu nantinya untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan. Seperti apa nanti tindak lanjutnya dari hasil identifikasi itu, akan dibahas bersama,” jelasnya.
Vita juga menanggapi desakan sebagian warga yang meminta ketegasan pemerintah untuk segera menertibkan pedagang liar. Menurutnya, penertiban tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa tahapan sosialisasi.
“Mungkin langkah awal setelah dilakukan rapat fasilitasi dan identifikasi, nanti akan ada sosialisasi terhadap beberapa masyarakat yang masih melakukan usaha di atas jalan. Kami juga akan menyasar pemilik rumah yang menyewakan terasnya untuk kegiatan usaha,” terangnya.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan jumlah kios yang tersedia di dalam pasar. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut bersama Disperindag.
Selain itu, Vita menyoroti kebiasaan sebagian pembeli yang enggan turun dari kendaraannya saat berbelanja.
“Kalau untuk konsumen yang istilahnya masih belanja dari atas motor atau dari atas kendaraannya, itu harus memang disiapkan lahan parkir. Pedagang yang ada di pinggir jalan otomatis tidak harus berjualan di atas jalan lagi, sehingga tidak ada pembeli yang berbelanja dari atas kendaraannya,” pungkasnya (*)