Pengelolaan APBD 2023, Fraksi PDI Sampaikan Pandangan Umum

Pengelolaan APBD 2023, Fraksi PDI Sampaikan Pandangan Umum
Pengelolaan APBD 2023, Fraksi PDI Sampaikan Pandangan Umum

Lensakaltim.com (Kutim) –Rapat paripurna ke 27, Kamis (13/6/2024) siang, DPRD Kutai Timur (Kutim) meng-agendakan pandangan  umum dalam dewan, terkait nota pengantar Bupati, terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Mendapat kesempatan terakhir, pandangan umum fraksi PDI Perjuangan langsung dibacakan oleh ketua fraksi Siang Geah. Dalam kesempatan itu, fraksi PDI perjuangan memberikan enam catatan penting bagi pemerintah, dalam pelaksanaan pembangunan di masa-masa yang akan datang.

Pertama, Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298, bahwa dalam  pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut.

Kedua, realisasi pendapatan 2023 melebihi target sebesar Rp 8,59 trilyun atau  104,13  persen dari  anggaran  pendapatan  sebesar  Rp 8,25 trilyun.  “Ini tentunya perlu  di apresiasi, namun  penting juga untuk dijelaskan terkait sektor yang menunjang, dalam penambahan pendapatan tersebut, sehingga kedepan bisa dilakukan evaluasi terkait fokus kerja dan skala prioritas,” pintahnya.

Ketiga, realisasi  PAD tahun  2023 adalah  sebesar  Rp. 352,46  milyar atau 44,76 persen dari anggaran PAD sebesar Rp.787,53 milyar. Dalam nota penjelasan, dijelaskan bahwa  ini terjadi  karena adanya koreksi oleh  BPK RI Kaltim. Dari  realisasi PAD ke lain-lain pendapatan yang sah, dalam hal ini   pendapatan   hibah sebesar Rp.548,21  milyar.

“Artinya ada penambahan lain -lain  pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.20,63  milyar  di  luar  dari  hasil  koreksi  dan  reklasifikasi. Mohon  kepada saudara Bupati untuk menjelaskan terkait  sumber dari  penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut, sebagai bahan evaluasi kedepannya,” paparnya.

Keempat, realisasi  belanja tahun 2023 adalah sebesar Rp. 7,54 triliun atau 84, 18  persen  dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96  triliun.  Terjadinya  Surplus  atau  kelebihhan pendapatan  Daerah  di  luar  dari  perencanaan  serta  adanya  sisa  anggaran belanja  kerapkali   menjadi  sumber   munculnya  SILPA.    Berdasarkan   nota penjelasan Bupati, terkait realisasi Pendapatan Daerah dengan Realisasi belanja Daerah, maka di peroleh selisih  Sisa Anggaran  sebesar Rp. 1,05  triliun.

“Ini tentunya  menjadi catatan  khusus  pemerintah daerah (Pemda) khususnya  OPD,  yang menjadi  pelaksana  teknis  sekaligus   pengguna anggaran  dalam  menyusun Anggaran   tahun    berikutnya.    Ketidaksiapan Pemda mengahadapi surplus pendapatan, menandakan bahwa masih lemahnya perencanaan penganggaran dari pemerintah,” tegasnya.

Kelima, dalam  materi  nota   Pengantar   Raperda tentang pertanggungjawaban   pelaksanaan   APBD  tahun anggaran 2023, tidak dilampirkan dan dijelaskan secara rinci terkait realisasi dan capaian  target  masing-masing  OPD.  “Mohon  kepada  saudara   Bupati,  untuk segera  dilengkapi  sebagai  bahan  tambahan   dalam   penyusunan  kebijakan kedepannya,” jelas Siang Geah.

Keenam, fraksi PDI Perjuangan, turut mengapresiasi keberhasilan pemerintah yang kembali meraih predikat WTP  berdasarkan hasil  audit  BPK RI. “Kita apresiasi, walaupun dalam kenyataannya masih ada sejumlah temuan terhadap OPD, semoga ini dilakukan perbaikan kedepannya,” tutupnya. (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *