Lensakaltim.com (Kutim) –Rapat paripurna ke 27, Kamis (13/6/2024) siang, DPRD Kutai Timur (Kutim) meng-agendakan pandangan umum dalam dewan, terkait nota pengantar Bupati, terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Mendapat kesempatan terakhir, pandangan umum fraksi PDI Perjuangan langsung dibacakan oleh ketua fraksi Siang Geah. Dalam kesempatan itu, fraksi PDI perjuangan memberikan enam catatan penting bagi pemerintah, dalam pelaksanaan pembangunan di masa-masa yang akan datang.
Pertama, Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298, bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut.
Kedua, realisasi pendapatan 2023 melebihi target sebesar Rp 8,59 trilyun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 trilyun. “Ini tentunya perlu di apresiasi, namun penting juga untuk dijelaskan terkait sektor yang menunjang, dalam penambahan pendapatan tersebut, sehingga kedepan bisa dilakukan evaluasi terkait fokus kerja dan skala prioritas,” pintahnya.
Ketiga, realisasi PAD tahun 2023 adalah sebesar Rp. 352,46 milyar atau 44,76 persen dari anggaran PAD sebesar Rp.787,53 milyar. Dalam nota penjelasan, dijelaskan bahwa ini terjadi karena adanya koreksi oleh BPK RI Kaltim. Dari realisasi PAD ke lain-lain pendapatan yang sah, dalam hal ini pendapatan hibah sebesar Rp.548,21 milyar.
“Artinya ada penambahan lain -lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.20,63 milyar di luar dari hasil koreksi dan reklasifikasi. Mohon kepada saudara Bupati untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut, sebagai bahan evaluasi kedepannya,” paparnya.
Keempat, realisasi belanja tahun 2023 adalah sebesar Rp. 7,54 triliun atau 84, 18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliun. Terjadinya Surplus atau kelebihhan pendapatan Daerah di luar dari perencanaan serta adanya sisa anggaran belanja kerapkali menjadi sumber munculnya SILPA. Berdasarkan nota penjelasan Bupati, terkait realisasi Pendapatan Daerah dengan Realisasi belanja Daerah, maka di peroleh selisih Sisa Anggaran sebesar Rp. 1,05 triliun.
“Ini tentunya menjadi catatan khusus pemerintah daerah (Pemda) khususnya OPD, yang menjadi pelaksana teknis sekaligus pengguna anggaran dalam menyusun Anggaran tahun berikutnya. Ketidaksiapan Pemda mengahadapi surplus pendapatan, menandakan bahwa masih lemahnya perencanaan penganggaran dari pemerintah,” tegasnya.
Kelima, dalam materi nota Pengantar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, tidak dilampirkan dan dijelaskan secara rinci terkait realisasi dan capaian target masing-masing OPD. “Mohon kepada saudara Bupati, untuk segera dilengkapi sebagai bahan tambahan dalam penyusunan kebijakan kedepannya,” jelas Siang Geah.
Keenam, fraksi PDI Perjuangan, turut mengapresiasi keberhasilan pemerintah yang kembali meraih predikat WTP berdasarkan hasil audit BPK RI. “Kita apresiasi, walaupun dalam kenyataannya masih ada sejumlah temuan terhadap OPD, semoga ini dilakukan perbaikan kedepannya,” tutupnya. (adv/lk01)