Program Beasiswa, DPRD Pertanyakan Nasib Wilayah Blank Spot

Program Beasiswa, DPRD Pertanyakan Nasib Wilayah Blank Spot
Program Beasiswa, DPRD Pertanyakan Nasib Wilayah Blank Spot

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), ikut menyoroti proses ditribusi program beasiswa yang di canangkan pemerintah daerah (Pemda), karena dinilai belum sepenuhnya dapat di akses masyarakat, terutama bagi warga  yang berada di wilayah pedalaman, karena memiliki keterbatasan akses internet dan telekomunikasi.

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, Yan menyebut, meskipun saat ini pemda memberikan porsi yang cukup besar melalui anggaran daerah untuk membantu meningkatkan pendidikan, namun kenyataanya di lapangan, masih saja di temui siswa yang belum mendapatkan program beasiswa tersebut.

“Saya harapakan beasiswa ini bisa di bagikan secara merata di seluruh wilayah yang ada, karena selama ini masyarakat taunya kan lewat internet, kami minta sekolah juga turut di libatkan, karena masih banyak daerah kita yang masih blank spot (tidak ada jaringan),” unkapnya.

Menurut bendahara Partai Gerindra Kutim ini, apabila pemerintah tidak membuka akses  secara manual, di khawatirkan masyarakat terutama siswa yang berada di wilayah dengan akses jaringan komunikasi belum baik, tidak bisa menikmati program tersebut. Terlebih tujuan program dari pemerintah ini, adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Dan persoalan ini juga selalu muncul dalam setiap reses yang saya lakukan, terutama di daerah pedalaman. Dan saya berharap pemerintah segera lakukan perubahan, karena saya ingin seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan program ini, mengingat beasiswa ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mendorong pembangunan SDM kita agar lebih berkualitas,” imbunya.

Sebagai informasi bahwa tahun ini, Pemda mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21, 5 milyar untuk program beasiswa, yang di peruntukan bagi siswa di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Menengan Pertama (SMP), melalui jalur prestasi maupun kategori siswa kurang mampu. (adv/tj/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *