Paripurna 10, DPRD Sahkan Perda Pembentukan Desa

WhatsApp Image 2022 06 06 at 21.57.08

Lensakaltim.com (Kutim) – Melalui rapat paripurna ke-10, Senin (6/6/2022) pagi, Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan 11 Desa di Kutim.

Dipimpin langsung Ketua DPRD, Joni. Perda pembentukan Desa ini turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kutim, PJ Sekda, Forkofimda serta kepala SKPD.

Bacaan Lainnya

Sebelum disahkan, Ketua Pansus Perda Pembentukan Desa, Novel T Paembonan, menyampaikan laporan hasil kinerja, kepada pimpinan DPRD dan Bupati.

“11 Desa ini layak untuk untuk disahkan menjadi Desa definitif dan segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap dr. Novel T Paembonan, politiskus Gerindra besutan Prabowo Subianto.

Menurut dr. Novel, kesejahteran dan kemakmuran ekonomi, tidaklah  sepenuhnya dari perkotaan. Namun, UU Desa mengantarkan bahwa dalam membangun Indonesia, haruslah  dimulai dari Desa.

“Desa menjadi terdepan dari upaya pembangunan dari Prakarsa masyarakat, guna mancapai kesejahrtaraan dan kemakmuran,” paparnya.

Dipandan perlu perumusan pradikma baru, dalam rancanagan Perda tentang pembentukan 11 Desa. “tentu membutuhkan proses rekortruksi pemikiran yang bersumber dari hasanah akademik, filosifis, empiric dan konstitusional.

Diketahui bersama, 11 Desa yang disahkan menjadi Perda, adalah Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan, serta Desa Miau Baru Utara. (lk01)

Pos terkait