Asti Mazar Dorong Raperda Pengarusutamaan Gender Segera Disahkan

Asti Mazar Dorong Raperda Pengarusutamaan Gender Segera Disahkan
Asti Mazar Dorong Raperda Pengarusutamaan Gender Segera Disahkan

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui Wakil Ketua satu (1) Asti Mazar Bulang, meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender, dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Menurut Asti, Perda ini sangat penting dalam memastikan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan masyarakat.

“Hingga saat ini. Kutim belum memiliki Perda tersebut. Padahal, itu merupakan instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender,” ungkap Ast Mazar, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Menurut politikus Partai Golongan Karya dan juga Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) itu, Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Asti Mazar Dorong Raperda Pengarusutamaan Gender Segera Disahkan

Ia mengaku belum mengikuti rapat rancangan Raperda inisiatif ini dikarenakan sedang diluar kota. Namun dirinya menegaskan akan tetap mengawal bersama, karena Perda ini sangatlah penting dan prosesnya pun masih berjalan.

“Saya kemarin tidak mengikuti Perda itu karena saya kemarin berada di luar kota. Tapi yang mengusulkan Perda Inisiatif tersebut dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, menyampaikan langsung kepada saya harus segera dibuatkan Perda, Prosesnya masih berjalan terus ditunggu saja,” bebernya

Kata Asti Mazar, Perda ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender dan diyakini dapat mendorong Pemkab Kutim, untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Tak hanya itu  Perda tersebut  juga dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. “Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender yang ada di Kutim,” pungkasnya (adv/*/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *