Lensakaltim.com (Kutim) – Mengendalikan inflasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, telah mempersiapkan beberapa program prioritas. Salah satu program utama adalah pasar murah bersubsidi yang akan dimulai pada 2025, di mana masyarakat dapat membeli paket sembako seharga Rp300 ribu dengan tebusan Rp100 ribu. Program ini ditujukan bagi seluruh kecamatan di Kutai Timur.
Pj bupati Kutim melalui Kepala Disperindag Kutai Timur, Nora Ramadhani, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp11 miliar telah dialokasikan untuk pelaksanaan program tersebut, dengan target penyediaan sebanyak 3 ribu paket sembako bersubsidi.
“Kami memberikan subsidi Rp200 ribu per paket agar masyarakat, terutama di daerah terpencil, bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Nora belum lama ini.
Selain itu, menurut Nora, program pasar murah ini juga bertujuan untuk mengurangi pengeluaran masyarakat yang sering terkendala oleh biaya transportasi, terutama di tengah fluktuasi harga pangan.
“Dengan adanya pasar murah, kami berharap masyarakat dapat menekan pengeluaran dan memenuhi kebutuhan pokok di tengah tantangan harga,” tambahnya.
Disperindag juga memperhatikan kondisi Pasar Induk yang mengalami penurunan pengunjung akibat maraknya pasar tumpah. Nora menjelaskan, pasar tumpah yang dekat dengan pemukiman lebih sering menjadi pilihan masyarakat, sehingga berdampak pada tingkat kunjungan ke Pasar Induk.
“Kami sedang merancang aturan untuk mengatur pasar tumpah, termasuk pembatasan penjualan bahan pokok di sana agar Pasar Induk tetap ramai dan berfungsi optimal,” katanya.
Dalam hal perizinan, Disperindag Kutai Timur turut berfokus pada pengaturan toko modern melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan proses izin otomatis. Namun, Nora menyebutkan bahwa perlunya regulasi lebih ketat untuk menjaga keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional.
“Pemerintah daerah perlu menetapkan aturan khusus, seperti jarak antara toko modern dan pasar tradisional serta jam operasional yang berbeda,” jelasnya. (adv/ns/lk01)