Lensakaltim.com (Kutim) – Persoalan batas wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau belum menemukan titik temu. Meski berbeda dalam menerjemahkan kajian dan garis batas, kedua daerah sepakat membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kepastian.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, masing-masing pihak telah membawa kajian terkait batas wilayah. Namun, hasil kajian tersebut memiliki penerjemahan berbeda sehingga belum menghasilkan kesepakatan mengenai titik batas di lapangan.
“Keduanya membawa kajian. Terjemahannya berbeda. Nah, ini yang sulit,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan. Sebab, ketidakjelasan batas berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan apabila tidak segera mendapatkan kepastian.
Karena itu, Pemkab Kutim telah meminta Asisten dan Bappeda segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Langkah tersebut juga menjadi jalan yang disepakati bersama untuk mencari penyelesaian.
“Yang kita khawatirkan, kalau perbatasan ini tidak segera (diselesaikan), nanti gesekan di lapangan. Maka kita yang bertanggung jawab,” katanya.
Ardiansyah menjelaskan, dasar penentuan batas sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Namun, garis yang terdapat dalam regulasi tersebut masih bersifat indikatif atau imajiner sehingga membutuhkan penegasan lebih lanjut melalui Permendagri.
“Peta atau garis yang dikeluarkan Undang-Undang 47 Tahun 1999 itu memang sudah ada. Tapi itu kan peta atau garis indikatif, garis imajiner. Sehingga harus dikeluarkan Permendagrinya,” jelasnya.
Untuk memastikan batas tersebut, diperlukan pengecekan bersama di lapangan. Proses inilah yang menjadi bagian penting sebelum garis batas definitif ditetapkan.
Meski belum sepakat mengenai substansi garis batas, kedua daerah memilih menghindari eskalasi. Penyelesaian melalui Kemendagri dinilai menjadi jalan tengah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik administratif maupun gesekan di tengah masyarakat.
Ardiansyah memastikan penyelesaian tidak diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak perlu ke MK. Cukup di Kementerian Dalam Negeri saja,” tegasnya.
Kini, penyelesaian batas Kutim-Berau menunggu proses di tingkat Kemendagri. Harapannya, perbedaan tafsir atas kajian dapat dipertemukan dan menghasilkan batas yang memiliki kepastian hukum sekaligus jelas di lapangan. (adv/rl/ao)













