Bawaslu Kutim Mulai Tertibkan APS Caleg Jelang Penetapan DCT

Bawaslu Kutim Mulai Tertibkan APS Caleg Jelang Penetapan DCT

Lensakaltim.com (kutim) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Baliho dan Pamflet bakal calon legislatif (Bacaleg) beberapa Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 di Kutai Timur.

Pemasangan APS Bakal Calon Legislatif yang melanggar ketentuan Pemilu dan Peraturan Daerah ditertibkan oleh Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kutim, Selasa (31/10/2023). Penertiban Tersebut didampingi pihak Kepolisian.

Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon mengatakan, penertiban dan pencopotan APS spanduk dan baliho sejumlah Bacaleg Parpol itu, ditertibkan karena tidak sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur.

“Bawaslu bersama Satuan Polisi pamong Praja dengan didampingi Kepolisian hari ini melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar ketentuan. Baik pemasangan yang melanggar ketertiban umum atau APS mengandung unsur citra diri.” ungkap Aswadi.

Bawaslu Kutim Mulai Tertibkan APS Caleg Jelang Penetapan DCT

Bawaslu Kutim juga menyampaikan himbauan kepada Partai Politik sampai tanggal 30 Oktober 2023 untuk menertibkan APS mereka sendiri. “Kami sudah berkoordinasi dengan partai politik beberapa waktu lalu dan mereka telah menyetujuinya. Hari ini, kami memverifikasi apakah masih ada APS yang melanggar aturan, jika ada kami akan melakukan penertiban,” jelas Aswadi.

Aswadi juga menyampaikan Penertiban APS yang melanggar dilakukan serentak oleh Panwaslu Kecamatan se- Kutim bersama stakeholder terkait. “Penertiban ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kutim, akan tetapi dilakukan serentak oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutim dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja yang tersebar di Kecamatan.”, Tutupnya. (*/lk01)

Pos terkait