Lensakaltim.com (Kutim) – Kunjungan kerja di Kecamatan Muara Bengkal pada Jumat (17/11/2023), Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyerahkan ratusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk Capil) kepada para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan sidang isbat.
Penyerahan 116 dokumen Adminduk Capil hasil isbat tersebut digelar di Aula ibukota kecamatan Muara Bengkal. Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kegiatan sidang isbat bagi ratusan pasutri tiga kecamatan tersebut. Yakni Muara Bengkal, Ancalong dan Long Mesangat.
“Alhamdulillah sekarang bapak-bapak dan ibu-ibu sudah mendapatkan hukum positif dari pemerintah terkait legalitas pernikahan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan,” ucap Ardiansyah Sualiman.
Ardiansyah menyarankan agar selain isbat pernikahan, juga dilaksanakan isbat perceraian. Selain itu, dampak negatif dari pernikahan dini turut dibahas oleh Bupati. Dia mengimbau agar generasi muda bisa menikah dengan umur yang matang dan memang siap dari segala aspek. Apalagi secara regulasi diatur bahwa pasangan pernikahan harus minimal berusia 19 tahun.
“Sabar, jangan dulu menikah jika belum cukup umur. Karena anak yang dilahirkan (dari pernikahan dini) malah menanggung akibatnya, tak memiliki surat secara Adminduk, jaminan kesehatan dan lainnya,” tegasnya.
Bupati Kutim Serahkan 116 Dokumen Adminduk Peserta Sidang Isbat
“Sekali lagi saya ingatkan, dokumen Adminduk penting. Selamat kepada semua warga yang menerima dokumen Adminduk hasil sidang isbat. Oh iya, demi membantu kinerja Kepala Pengadilan Agama, saya usulkan bantuan kendaraan operasional untuk Pengadilan Agama, karena wilayah Kutim yang luas,” sambungnya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Jumeah menjelaskan beberapa hal teknis terkait pengajuan sidang isbat. Pertama kegiatan dimaksud merupakan hasil kerja sama Disdukcapil dengan PA Kutim, Kementerian Agama Kutim serta tiga kecamatan. Yaitu Muara Bengkal, Muara Ancalong serta Long Mesangat.
“Yaitu Layanan Terpadu Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag. Dalam perjanjian kerja sama Kemenang dan Pengadilan Agama, Disdukcapil, pelayanan Adminduk harus dimudahkan dan didekatkan sedekat-dekatnya bagi masyarakat Kutim,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi upaya fasilitasi pencatatan sipil hasil pernikahan di kecamatan yang terkendala mengurus Adminduk. Jumeah berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan lagi tahun depan. “Saat ini ada 116 hasil isbat, padahal lebih dari 500 yang perlu diselesaikan,” tutupnya (adv/b3/lk01)