Lensakaltim.com (Kutim) – Bupati Kutai Timur (Kutim) menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal realisasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) sebesar Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT). Pengawasan dinilai penting agar anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan desa.
Penegasan itu disampaikan Bupati Kutim saat menghadiri pelantikan anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) se-Kecamatan Bengalon di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur, Minggu (27/9/2026).
Bupati menjelaskan, program Bankeudes Rp250 juta per RT merupakan salah satu komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dari tingkat paling bawah. Anggaran tersebut disalurkan secara bertahap, yakni Rp100 juta melalui APBD Murni dan Rp150 juta melalui APBD Perubahan (APBD-P).
Menurutnya, skema tersebut harus mampu mempercepat penanganan kebutuhan prioritas masyarakat di tingkat RT. Namun, percepatan pembangunan tetap harus dibarengi dengan tata kelola anggaran yang transparan dan sesuai ketentuan.
Karena itu, Bupati meminta anggota BPD yang baru dilantik tidak hanya memahami fungsi representasi masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara serius.
“Saudara-saudara bersama dengan kepala desa ikut membangun desa, merencanakan program desa, kemudian membahas anggaran perencanaan pembangunan desa bersama-sama,” ujar Bupati.
Ia menekankan, BPD dan pemerintah desa memiliki peran masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Seluruh proses perencanaan hingga penggunaan anggaran harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Bupati mengingatkan anggota BPD agar tidak mengambil keputusan berdasarkan asumsi maupun kepentingan pribadi. Pemahaman terhadap aturan dinilai menjadi modal utama agar pengawasan berjalan objektif sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Tidak bisa saudara bekerja hanya dengan kemauan sendiri. Ada aturannya. Jadi ilmunya itu ada, bukan ilmu kirologi (kira-kira). Semua harus berdasarkan apa yang saudara lakukan dengan berpatokan pada aturan-aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci dalam memastikan Bankeudes Rp250 juta per RT tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Baik anggaran yang bersumber dari APBD Murni maupun APBD-P harus direncanakan dan dilaksanakan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bupati juga menegaskan bahwa keberadaan BPD bukan untuk bekerja bagi kepala desa, melainkan menjalankan mandat masyarakat melalui fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Bersama kepala desa saudara bekerja, tapi saudara bekerja bukan untuk kepala desa. Desa melakukan tugas, nanti pengawasannya dilakukan oleh anggota BPD. Intinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (adv/ao)













