Cegah Penyebaran, Dinsos Gelar Sosialisai Bahaya Narkoba

Cegah Penyebaran, Dinsos Gelar Sosialisai Bahaya Narkoba

Lensakaltim.com (Kutim) – Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Kutai Timur (Kutim), Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bekerjasama dengan Dinsos Kabupaten Kutim, menggelar sosialisasi bahaya narkoba, di Yayasan Persada Jalan H Masdar, Sangatta, Rabu, (15/6/2022).

Kadinsos Kutim melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Ernata Hadi Sujito sekaligus narasumber pada kegiata tersebut mengatakan, berdasarkan rilis Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur tahun 2021, Kutim menempati urutan pertama pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah 256 kasus, menyusul Samarinda dengan 227 dan Kukar di urutan ketiga dengan 225 kasus dari 888 kasus yang dapat di ungkap oleh BNN Kaltim.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan tumbuh kesadaran dan menjadi upaya pencegahan dini, khusunya bagi generasi muda terhadap bahaya narkoba, “ paparnya

Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Nurdiana mengatakan, kegiatan ini dalam rangka membangun kemampuan dan ketahanan diri masyarakat dalam menghadapi pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Yang mana diketahui Provinsi Kaltim menempati urutan ke tiga secara nasiona kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Ini adalah bagian dari upaya pencegahan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama generasi muda terkait bahaya penggunaan narkoba, “ ungkap Nurdiana.

Cegah Penyebaran, Dinsos Gelar Sosialisai Bahaya Narkoba

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Dimana semua lembaga pemerintah harus berperan aktif ikut berpartisipasi memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Sosialisai tahun ini akan di lakukan pada 3 kabupaten kota, Samarinda, Kutai Kartanegara serta Kutai Timur,” tutupnya (*/lk01)

Pos terkait