Cegah Pernikahan Dini, DP3A Kutim Perkuat Konseling bagi Anak dan Orang Tua

Cegah Pernikahan Dini, DP3A Kutim Perkuat Konseling bagi Anak dan Orang Tua
Kepala bidang (kabid) Pemenuhan Hak Anak PPPA Kutim, Rita Winarni

Lensakaltim.com (Kutim) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat upaya pencegahan pernikahan usia anak melalui layanan konseling bagi anak dan orang tua yang mengajukan dispensasi menikah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman keluarga mengenai risiko pernikahan dini sekaligus menekan potensi anak putus sekolah.

Program tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kutim. Konseling menjadi salah satu upaya untuk memastikan anak dan keluarga memahami konsekuensi pernikahan sebelum permohonan dispensasi diproses lebih lanjut.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, mengatakan pernikahan usia anak masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini berkaitan erat dengan pemenuhan hak anak, terutama hak memperoleh pendidikan, perlindungan, serta tumbuh kembang yang optimal.

“Karena itu, kami menghadirkan layanan konseling bagi para pemohon dispensasi menikah,” kata Rita belum lama ini.

Ia menjelaskan, anak yang belum cukup umur dan berencana mengajukan dispensasi menikah diarahkan untuk menjalani konseling di UPTD PPA Kutim. Layanan tersebut juga melibatkan kedua orang tua agar mereka memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai dampak pernikahan pada usia anak.

Dalam proses konseling, anak dan orang tua diberikan pemahaman mengenai kesiapan fisik dan mental, serta berbagai konsekuensi jangka panjang yang dapat timbul akibat pernikahan pada usia yang belum matang. Edukasi ini diharapkan membantu keluarga mempertimbangkan keputusan secara lebih bijak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut Rita, hasil konseling akan menjadi salah satu bahan rujukan bagi Pengadilan Agama dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi menikah. Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Melalui mekanisme ini, DP3A Kutim berupaya tidak hanya memberikan pendampingan kepada anak yang mengajukan dispensasi, tetapi juga mengidentifikasi persoalan yang melatarbelakangi rencana pernikahan. Dengan demikian, keluarga diharapkan dapat memperoleh pemahaman dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah perlindungan hak anak, terutama dalam mencegah terhentinya pendidikan akibat pernikahan dini. DP3A Kutim juga mendorong orang tua agar lebih aktif mendampingi anak dan tidak terburu-buru mengambil keputusan yang berdampak pada masa depan mereka.

Rita berharap layanan konseling tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesiapan fisik, mental, dan sosial sebelum membangun rumah tangga.

“Harapan kami, melalui layanan ini, orang tua maupun anak bisa lebih memahami konsekuensinya, sehingga angka pernikahan anak di daerah kita dapat berkurang secara signifikan,” imbuhnya. (adv/bt/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *