Dampingi Bawaslu Kutim, Satpol PP Tertibkan APS

Dampingi Bawaslu Kutim, Satpol PP Tertibkan APS

Lensaaltim.com (Kutim) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), turut andil dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif oleh Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kutim, Selasa (31/10/2023).

“Sifatnya hanya membantu Bawaslu Kutim. Kami diminta untuk menertibakan sejumlah APS yang dinilai melanggar oleh Bawaslu,” beber Plt kepala Satpol PP Kutim Landudi, saat dihubungi pewarta melalui sambungan telephone.

“Kita ini merupakan penegak Perda sesuai dengan Perda no 3tahun 2007 tentang ketertiban umum. Semuanya diserahkan kepada Bawaslu dan kami Bersama Politi dan TNI hanya mendampingi saja,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kutim Aswadi mengatakan bahwa penertiban dan pencopotan APS spanduk dan baliho sejumlah Bacaleg Parpol, ditertibkan karena tidak sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur.

Dampingi Bawaslu Kutim, Satpol PP Tertibkan APS

“Bawaslu bersama Satpol PP dengan didampingi Kepolisian hari ini melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar ketentuan. Baik pemasangan yang melanggar ketertiban umum atau APS mengandung unsur citra diri.” ungkap Aswadi.

Bawaslu Kutim juga menyampaikan himbauan kepada Partai Politik sampai tanggal 30 Oktober 2023 untuk menertibkan APS mereka sendiri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan partai politik beberapa waktu lalu dan mereka telah menyetujuinya. Hari ini, kami memverifikasi apakah masih ada APS yang melanggar aturan, jika ada kami akan melakukan penertiban,” jelas Aswadi.

Dirinya juga menyampaikan Penertiban APS yang melanggar dilakukan serentak oleh Panwaslu Kecamatan se- Kutim bersama stakeholder terkait.

“Penertiban ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kutim, akan tetapi dilakukan serentak oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutim dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja yang tersebar di Kecamatan,” pungkasnya (adv/*/lk01)

Pos terkait