Dinsos Himbau Masyarakat Tidak Memberi Uang Pada Pengemis

Dinas Sosial Himbau Masyarakat Tidak Memberi Uang Pada Pengemis

Lensakaltim.com (Kutim) – Tidak hentinya mengingatkan masyarakat Kutai Timur (Kutim), terkait kehadiran pengemis maupun peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan pembangunan tempat ibadah.

Ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan. Dalam Perda tersebut jelas, bagi yang membandel akan dikenakan saksi berupa kurungan penjara selama tiga bulan dan atau denda Rp 50 juta.

Bacaan Lainnya

“Pemberi, penerima, maupun yang memfasilitasi, semua terkena ancaman. Baik kurungan 3 bulan maupun denda Rp 50 juta. Untuk itu, kami minta jangan memberi, meminta, terlebih memfasilitasi,” ucap Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kutim Jamiatul Khair Daik, Senin (30/5/2022)

Keberadaan pengemis, lanjutnya, bermula dari peran masyarakat itu sendiri. Mereka memanjakan para pengemis dengan cara memberikan uang maupun barang. Lantaran banyaknya hasil yang didapatkan, akhirnya para pengemis tersebut enggan untuk bekerja.

“Parahnya, ada yang mengendalikan. Ini yang menjadi masalah baru. Tidak dikendalikan saja dilarang, apalagi dikendalikan secara sengaja,” paparnya

Jami menuturkan, jika semua masyarakat kompak untuk menolak, maka diyakini Kutim bebas dari pengemis. Tak lagi ditemukan pengemis berbondong-bondong menyambangi Kutim. Karena diketahui, semua pengemis berasal dari luar daerah. Baik dari orang tua maupun anak-anak.

“Jangan terjebak dengan rasa kasihan. Apalagi yang jelas-jelas kita ketahui mereka sehat, normal, dan mampu dalam bekerja. Terpenting ialah mulai saat ini taati peraturan larangan memberi uang kepada pengemis,” tegasnya.

Selain pengemis, Jami juga menyinggung oknum yang meminta bantuan sumbangan masjid. Masyarakat juga tak diperkenankan memberikan bantuan seperti halnya pengemis. “Sama halnya pengemis, yang meminta bantuan mengatasnamakan masjid juga dilarang untuk diberi. Tutupnya (*/lk01)

Pos terkait