Disiplin Pegawai, Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi PP Nomor 94

Disiplin Pegawai, Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi PP Nomor 94

Lensakaltim.com (Kutim)  – Menindaklanjuti peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tenaga honorer. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan sosialisasi.

Agenda sosialisasi di ruang meranti Kantor Bupati Kutim Kamis (12/5/2022), turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, pejabat sekretaris daerah, serta kepala dan pejabat OPD se Kutim.

Kepada sejumlah awak media, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sosialisasi ini tentu tujuanya bagus, yakni menghindari adanya sanksi bagi ASN dan tenaga Honorer.

“Saya minta mendalami semuanya aturan itu, karena ini bahaya sekali. 10 hari tidak masuk kerja berturut-turut, ASN bisa dipecat tidak hormat,” ungkap Ardiansyah Sulaiman.

Menurut Ardiansyah, sanksi dari PP nomor 94 ini sangat berat, yakni pemecatan bagi pelanggar. Sehingga  melalui sosialisasi ini, diharapkan ASN bisa taat dan menjalani tugas sebagai mana mestinya tanpa adanya sanksi menanti.

“Makanya kita agendakan sosialisasi ini. Kumpulkan semua pejabat, sehingga bisa tersampaikan semua. Kita tidak mau kalau ada ASN kita yang terkena aturan ini,” tegasnya.

“Mengingat harus seimbangnya Reward and Punishment, maka kami telah memberikan Reward bagi para ASN yang telah mengabdi penuh tanggung jawab, maka dari itu kami juga harus menerapkan Punishment bagi ASN yang melakukan tindakan indisipliner,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Tim Pengawasan Internal yang juga sebagai Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyampaikan sosialisasi PP 94 tahun 2022 ini merupakan salah satu upaya untuk pengawasan internal dan kode Etik ASN dan tenaga honorer sebagai tindak lanjut rapat Tim pada 18 April 2021 yang lalu. (lk01)

Pos terkait