DPRD Kutim Dorong Peningkatan SDM Wartawan

DPRD Kutim Dorong Peningkatan SDM Wartawan
DPRD Kutim Dorong Peningkatan SDM Wartawan

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui Wakil Ketua II, Arfan mengaku bahwa pertumbuhan media merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sehingga perlu didukung. Namun, hal ini harus dibarengi dengan tanggung jawab memproduksi berita berkualitas yang mengedukasi publik.

Untuk itu, ia mendorong peran organisasi pers dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bagi anggotanya dengan pelatihan keterampilan menulis berita.

“Seiring dengan perkembangan perusahaan/media berita, maka sebaiknya dibarengi dengan kualitas pemberitaan. Sebab, pers berfungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan dan lembaga kontrol sosial yang bersifat independen,” ungkap Arfan, saat menghadiri pelantikan DPC PWRI Kutim, Kamis (22/6/2023).

Arfan berharap agar organisasi pers, mampu memberikan pendidikan jurnalis, sehingga meminimalisir berita-berita hoax, berbau fitnah, sadis serta cabul. Berikut menerapkan amanat Pasal 6 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

DPRD Kutim Dorong Peningkatan SDM Wartawan

pasal dari undang-undang ini berbunyi, Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak azasi manusia serta menghormati kebhinekaan.

Arfan menekankan pers untuk harus berperan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ucap Arfan.

Sebagai bagian dari komitmen, PWRI Kutim diketahui memiliki khittah. Salah satunya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme kalangan wartawan. (adv/*/lk01)

Pos terkait