DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna, Agenda Utama PAW

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna, Agenda Utama PAW

Lensakaltim.com (Kutim) – DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna, Agenda Utama PAW. Melalui Sidang peripurna ke-12, Rabu (8/6/2022), Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, kepada anggota DPRD fraksi Demokrat Andi Mappasereng, yang meninggal dunia.

PAW ini telah sejalan dengan surat keputusan No 171.3/01/B.POD.II/2022, yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Bacaan Lainnya

“Apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD selama sisa masa jabatan?” kata Joni, sebelum mengambil sumpah pelantikan anggota Dewan di Gedung DPRD Kutim, Rabu (8/6/2022)

Posisi Almahrum Andi Mappasereng, digantikan oleh Abdi Firdaus.

Kesempatan itu, Joni meminta Abdi Firdaus, bisa menjalankan amanah dengan baik, sesuai dengan tupoksi sebagai anggota DPRD. “Tentunya selamat kepada sodara Abdi Firdaus, Semoga amanah ini bisa dijalankan dengan baik,” ungkapnya.

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna, Agenda Utama PAW

WhatsApp Image 2022 06 08 at 22.07.42
Ketua DPRD Kutim, sematkan pin kepada Abdi Firdaus, tanda sah menjadi anggota DPRD.

“Dengan masukknya pak Abdi ini, bisa memberikan kotribusi pemikiran positif bagi DPRD. Kita berjuang apa yang diinginkan masyarakat, intinya kesejahteraan masyarakat yang utama,” sambungnya.

Terkait posisi Abdi Firdaus di DPRD, Joni tidak berkomentar banyak. “Ditempatkan mana saja, itu kembali ke fraksi masing-masing aja. Kita tidak bisa mencampuri itu,” papar Joni, politikus PPP. (lk01)

Pos terkait