Lensakaltim.com (Kutim) – Mendapat kesempatan pertama menyampaikan pandangan umum fraksi dalam dewan, terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum Pemkab Kutim.
Fraksi PPP DPRD Kutai Tiimur (Kutim) melalui Ketua Muhammad Ali, menyampaikan apresiasi dan persetujuan terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim.
Dihadapan peserta rapat paripurna, pada Selasa (14/5/2024) pagi, Muhammad Ali mengaku bahwa penanggulangan kebakaran merupakan urusan wajib bagi pemerintah, yang berkaitan dengan pelayan dasar sebagai urusan pemerintah dibidang ketentraman dan ketertiban, serta perlindungan masyarakat.
“Kami fraksi PPP menganggap perlu adanya Raperda ini, sehingga timbul rasa aman dan nyaman di Masyarakat dalam rangka melaksanakann aktifitas sosialnya. Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketertiban umum, dan perlindunugan Masyarakat. Mengiingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok,” bebernya.
Sementara terkait dengan Raperda Ketertiban umum, fraksi PPP berpendapat perlu adanya perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 207 tentang ketertiban umum, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika ekonomi Masyarakat.
“Fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan Perda tersebut. Dengan menambahkan Adaya factor sosiologis, politis, geografis dan kemajuan tehnologi, sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketenraman Masyarakat,” imbuh Muhammad Ali.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan ke dua tahun 2024, Ketua DPRD Kutim Joni memimpin jalanya persidangan. Turut hadir mendampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, serta pihak Pemerintah daerah diwakili oleh Asisten 1 bidang Pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat, Poniso Suryo Renggono. (adv/lk01)