Faizal Rachman Dorong Pemerintah Segara Buat Perbup Turunan Perda Ketenagakerjaan

Momentum May Day, Faizal Meminta Perusahaan Jalankan Kewajiban
Momentum May Day, Faizal Meminta Perusahaan Jalankan Kewajiban

Lensakaltim.com (Kutim) – Setelah di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah daerah, segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Kutim, fraksi PDI Perjuangan Faizal Rachman mengatakan, Perbub harus segara diterbitkan oleh pemeirntah, mengingat isi dari Perda itu, banyak membutuhkan aturan turunannya.

“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang belum lama ini bersama Kadis Ketenagakerjaan, saya meminta pemerintah segera membuat perbuatnya,” papar Faizal Rachman, Senin (14/11/2022).

“Kalau melihat isi dari Perda ini, ada Sembilan Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya Perda ini. Saya nitip pesan kepada pak Sudirman Latif,  untuk komunikasi dengan Bupati dan tim hukumnya, agar segara dibuatkan (Perbup),” sambungnya.

Faizal pun merinci isi Perda Ketenagakerjaan, yang harus segera dibuatkan Perbup. Pertama pada pasal 5 ayat (3) terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja. Kedua dalam pasal 8 ayat (3) tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat (4) ketentuan bagaiman cara pelaporan.

Faizal Rachman Dorong Pemerintah Segara Buat Perbub Turunan Perda Ketenagakerjaan

“Keempat, pasal 13 ayat (8) tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja. Kelima, pasal 14 ayat (4) tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan. Keenam, pasal 16 ayat (6) cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja. Ketujuh, pasal 19 ayat (5) tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya,” paparnya

“Kedelapan, pasal 24 ayat (7) mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Terakhir dalam pasal 38 ayat (3) mengenai pelayanan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (adv/lk01)

Pos terkait