Hadiri Apel Patuh Mahakam 2023, Joni Minta Masyarakat Tertib Berkendara

Hadiri Apel Patuh Mahakam 2023, Joni Minta Masyarakat Tertib Berkendara
Hadiri Apel Patuh Mahakam 2023, Joni Minta Masyarakat Tertib Berkendara

Lensakaltim.com (Kutim) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, menyampatkan hadir dalam apel gelaran pasukan Operasi Patuh Mahakam tahun 2023, di Mako Polres Kutim, Senin (10/7/2023) pagi.

Sebagai informasi, operasi patuh mahakam diwilayah hukum Polres Kutim, dimulai Senin 10 Juli – 23 Juli 2023 mendatang.

Dalam keteranganya dihadapan awak media, Joni meminta masyarakat Kutim untuk tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku saat berkendara, sehingga pelaksanaan operasi ini bisa berjalan dengan baik

“Tentu kita tidak minta masyarakat ada yang melanggar. Jadi sebelum beraktivitas diluar, baik dengan naik motor maupun mobil untuk selalu melengkapi persyaratan kendaraan anda,” beber Joni, yang berhasil dihimpun redaksi lensakaltim.com

“Tidak hanya itu. Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati, khususnya anak kita yang belum cukup umur. Jangan kasih kebebasan untuk berkendara, karena sangat beresiko. Belum lagi kelengkapan admitrasi termasuk SIM dan sebagainya,” sambungnya.

Hadiri Apel Patuh Mahakam 2023, Joni Minta Masyarakat Tertib Berkendara

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, melalui Kasatlantas Polres Kutim AKP Isnan Fatah, mengungkapkan sejumlah poin yang menjadi prioritas penindakan pelanggaran dalam Ops Patuh Mahakam 2023 di Kutim.

“Menggunakan ponsel saat berkendara, anak di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam keadaan mabuk, berkendara melawan arus dan kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL),” ucapnnya.

Tidak hanya itu sambung AKP Isnan Fatah, masyarakat yang kedapatan melanggar dari poin diatas, akan langsung mendapatkan penindakan secara langsung. “Karena saat ini Polres Kutim belum ada outlet untuk pembayaran secara online, maka saat ini masyarakat yang melanggar akan ditilang secara manual oleh anggota yang bertugas dilapangan,” pungkasnya (adv/lk01)

Pos terkait